• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, November 1, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Hukum RAS Masih Saksi

by Panglima Bumi
October 1, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan kembali menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil dan memeriksa RAS sebanyak dua kali, namun status hukumnya masih sebatas saksi.

Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Selasa, 30 September 2025. RAS hadir di Kejati Lampung sejak pukul 10.30 WIB dan baru meninggalkan gedung kejaksaan pada malam hari setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. RAS yang menjabat sebagai Bupati Way Kanan dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024, dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini RAS kami periksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung sepanjang hari,” ungkap Armen, Selasa malam.

Berita Terkait

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

Menurut Armen, fokus penyidik adalah menelusuri bagaimana kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan diduga beralih fungsi dan digunakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, meskipun sudah dua kali diperiksa, kejaksaan belum melakukan langkah penggeledahan di kediaman RAS karena perkara masih berada di tahap penyelidikan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan baru sebatas penggalian keterangan dari saksi. Belum ada penggeledahan karena kasus ini masih tahap penyelidikan. Kami juga sedang menganalisis keterangan dari saksi-saksi lain untuk memperkuat data,” tambahnya.

Sebelumnya, RAS juga sempat dipanggil penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam kasus serupa. Dalam perkembangan perkara ini, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari belasan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alur penggunaan lahan hutan tersebut.

Kasus ini menuai sorotan publik karena berkaitan dengan isu serius mengenai tata kelola hutan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah. Lahan hutan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan ekologi dan keberlanjutan justru disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan negara.

Masyarakat Way Kanan menanti kepastian hukum dalam kasus ini. Beberapa aktivis lingkungan bahkan mendesak Kejati Lampung agar bersikap transparan dan tidak ragu menaikkan status hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka menilai penguasaan kawasan hutan oleh pihak tertentu bisa berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Hingga kini, publik masih menunggu apakah status RAS akan tetap sebagai saksi atau berlanjut menjadi tersangka, seiring dengan pengembangan kasus oleh tim penyidik Kejati Lampung. Kejelasan kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan perambahan hutan di Lampung, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam melindungi kekayaan alam negara.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: KasusHutanKejatiLampungKorupsiLampungNewsRadenAdipatiSuryaWayKanan
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025

Recent News

  • Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua
  • Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie
  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com