RUWA JURAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025.
Perkara ini melibatkan Terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit pada periode 2020–2022. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum (PU) Kejari Pringsewu sesuai ketentuan Pasal 137, Pasal 139, dan Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, PU juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang serta menentukan status penahanan terdakwa, sesuai Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dalam dakwaannya, PU menegaskan bahwa Terdakwa G.K. dijerat dengan dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penuntut Umum menjelaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp520 juta akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES. Dugaan penyimpangan ini mencakup pemalsuan dokumen, penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur, serta pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Pelimpahan berkas ini menjadi titik penting dalam proses hukum karena menandai transisi kasus dari tahap penyidikan ke tahap persidangan. Dengan pelimpahan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang akan segera memulai pemeriksaan kasus ini, memanggil saksi-saksi, dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejari Pringsewu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat KUR dan KUPEDES merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat mengembangkan usahanya. Dugaan penyimpangan yang terjadi dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan lain agar lebih disiplin dan akuntabel dalam menyalurkan kredit rakyat.***


