RUWA JURAI– Kabar bahagia menyelimuti warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo. Sebanyak 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu pada Kamis (2/10/2025). Acara berlangsung di Balai Pekon Wates dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari BPN Pringsewu.
Suasana acara terlihat penuh semangat dan haru. Warga tampak antusias menghadiri kegiatan ini sejak pagi hari, sebagian bahkan sudah menunggu di balai pekon sebelum acara dimulai. Momen ini menjadi sangat berharga karena mayoritas penerima sertipikat telah menantikan legalitas kepemilikan tanah mereka selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, pembagian serupa juga dilaksanakan di Pekon Gadingrejo pada Rabu (1/10/2025), di mana sebanyak 200 sertipikat dibagikan kepada masyarakat. Dalam dua hari, total 600 sertipikat telah diserahkan di Kecamatan Gadingrejo. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di tingkat desa.
Ketua Panitia Ajudikasi Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya lembaran dokumen biasa, melainkan bukti kuat dan sah secara hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keberadaan sertipikat memberi banyak manfaat, termasuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan peluang ekonomi baru bagi pemiliknya.
“Sertipikat tanah adalah alat bukti kepemilikan paling kuat yang diakui negara. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara produktif, misalnya sebagai jaminan untuk modal usaha atau pengembangan ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” kata Rahmat dalam sambutannya.
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan agar warga segera melakukan perbaikan data jika ditemukan kesalahan, baik dalam nama, ukuran bidang tanah, maupun batas kepemilikan. Ketepatan data ini penting agar masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal di masa mendatang.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar semua bidang tanah memiliki sertipikat resmi. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan sengketa tanah, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mendukung pemerataan pembangunan di daerah.
Kepala Pekon Wates dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak BPN Pringsewu atas kerja keras mereka dalam merealisasikan program ini. Ia menilai kehadiran program PTSL benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN Pringsewu. Warga kami merasa lega karena kini tanah mereka sudah diakui secara hukum. Sertipikat ini bukan hanya kertas, tapi jaminan masa depan bagi keluarga mereka,” ujarnya dengan haru.
Bagi sebagian warga, sertipikat ini menjadi simbol perjuangan dan hasil penantian panjang. Tak sedikit dari mereka yang berencana menggunakan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk memulai usaha kecil, memperbaiki rumah, atau membiayai pendidikan anak. Harapannya, sertipikat ini dapat membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera dan mandiri.
Melalui pembagian 400 sertipikat tanah ini, BPN Pringsewu membuktikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan hingga ke lapisan masyarakat desa. Program ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah.
Dengan langkah ini, Kabupaten Pringsewu selangkah lebih maju menuju visi “Pringsewu Lengkap Secara Pertanahan” dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan PTSL yang transparan, cepat, dan tepat sasaran.***


