• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, November 2, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Imbau Media Berita Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Lampung: Tetap Berimbang dan Cermat

by Panglima Bumi
October 7, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI— Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mendapat perhatian dari praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH. Hendri menegaskan perlunya media mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebelum memublikasikan berita.

Menurut Hendri, informasi yang beredar saat ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat apabila tidak didukung bukti yang valid atau pernyataan resmi dari instansi terkait. “Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang memang memiliki kewenangan mencatat dan memverifikasi aset pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendri menyampaikan bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, kendaraan dinas yang menjadi sorotan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mobil dinas ini sejatinya difungsikan sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati, dan saat ini telah berada di bawah bagian umum, bukan lagi di Dinas PU,” jelasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa pemberitaan yang berlebihan tanpa verifikasi dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pejabat dan aparatur pemerintah.

Berita Terkait

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Hendri juga menekankan pentingnya media mematuhi prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media harus menyajikan berita secara berimbang, melibatkan konfirmasi dari semua pihak terkait, dan tidak menampilkan asumsi yang dapat menyesatkan publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang objektif akan menjaga kredibilitas media sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diterima.

Menurut Hendri, Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, namun tetap harus beroperasi dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. “Media memiliki peran strategis untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan aset negara, tapi setiap kritik harus berbasis fakta dan dilengkapi konfirmasi dari pihak terkait,” tambahnya.

Praktisi hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat berpotensi merugikan reputasi pejabat dan instansi pemerintah, bahkan memicu kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong media untuk melakukan konfirmasi dua arah atau cover both sides sebelum mempublikasikan berita terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Hendri berharap, ke depan, setiap pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan aset pemerintah dapat memberikan informasi yang proporsional, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, sementara fungsi pengawasan pers tetap berjalan sesuai prinsip jurnalistik yang profesional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita BerimbangBPKAD Lampung TengahDinas Bina MargaDugaan Penyalahgunaan AsetEtika JurnalistikKonfirmasi MediaMobil Dinas LampungPemerintah LampungUU Pers
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

November 1, 2025
Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025

Recent News

  • Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional
  • Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua
  • Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com