• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 29, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan: Pakar Hukum Bongkar Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi BUMD Lampung

by Sava Mentari
October 23, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama pakar hukum bisnis dan akuntansi publik. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan tiga petinggi BUMD tersebut sebagai tersangka, padahal keputusan pembagian laba dilakukan secara sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tiga pejabat PT LEB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2025. Namun, hingga lebih dari setahun sejak kasus ini mencuat, publik belum pernah mendengar pengumuman resmi mengenai angka kerugian negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan akademisi dan praktisi hukum: apakah keputusan bisnis yang sah bisa dipidana tanpa adanya bukti nyata kerugian negara?

“RUPS adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan korporasi. Pembagian dividen yang dilakukan berdasarkan laporan keuangan dengan opini WTP tidak bisa serta-merta dianggap pelanggaran hukum,” ujar salah satu pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10).

Berita Terkait

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Prinsip Business Judgment Rule: Tembok Pelindung Direksi

Dalam sistem hukum korporasi, keputusan yang diambil direksi melalui mekanisme RUPS dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini mengatur bahwa selama direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai peraturan, maka mereka tidak dapat dipidana atas risiko bisnis yang timbul dari keputusan tersebut.

“Selama keputusan diambil sesuai dengan laporan keuangan yang sah dan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka tindakan itu legal. Kriminalisasi terhadap keputusan bisnis justru melanggar esensi hukum korporasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas jelas menyebut bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kerugian terjadi bukan karena kesalahan pribadi, melainkan murni akibat risiko bisnis. “Kalau setiap kebijakan bisnis bisa dijadikan kasus pidana, siapa yang berani memimpin BUMD ke depan?”

Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi Sumber PAD

Berdasarkan dokumen RUPS LEB tertanggal 23 Agustus 2023, tercatat pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut berasal dari penerimaan Participating Interest sekitar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.

Audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) menunjukkan laporan keuangan PT LEB mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Seluruh dividen pun telah disetor dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kedua BUMD tersebut.

“Dividen bukan pengeluaran yang merugikan negara, tapi justru menjadi pendapatan daerah. Pasal 28 PP 54/2017 secara eksplisit menyebutkan hal itu. Jadi sangat keliru jika pembagian dividen yang sah dianggap korupsi,” jelas pakar hukum tersebut.

Kerugian Negara Harus Nyata dan Terukur

Sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata dan terukur melalui audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hingga kini, hasil audit tersebut belum pernah diumumkan ke publik.

“Jika belum ada perhitungan resmi, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Tanpa unsur itu, kasus pidana korupsi tidak bisa berdiri,” ujarnya, mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah mengenai asas due process of law.

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Pakar hukum juga menyoroti bahaya besar di balik penyidikan yang memaksakan unsur pidana terhadap kebijakan korporasi. Ia menyebut hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi dan manajemen BUMD di Indonesia.

“Kesalahan administratif atau perbedaan interpretasi laporan keuangan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal, bukan dengan pemidanaan. Kalau setiap keputusan bisnis bisa dijadikan kasus, maka direksi akan lumpuh karena takut mengambil risiko,” jelasnya.

Kriminalisasi seperti itu, lanjutnya, bisa dikategorikan ultra vires, yakni tindakan hukum yang melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar asas proporsionalitas penegakan hukum.

Laporan Keuangan Sesuai PSAK dan Praktik Akuntansi

Dalam laporan keuangan 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk menghitung konversi pendapatan dolar AS—praktik yang umum di industri migas nasional. Hal ini dijelaskan secara transparan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) dan diterima oleh auditor independen.

“Selama hal tersebut dijelaskan dengan benar dan diterima oleh auditor, maka laporan keuangan itu sah menurut PSAK. Tidak bisa dijadikan dasar dugaan manipulasi,” tambahnya.

Keadilan Harus Sejalan dengan Logika Bisnis

Kasus LEB kini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di daerah. Banyak pihak menilai, jika aparat penegak hukum tidak berhati-hati dalam memahami prinsip-prinsip korporasi, maka Indonesia akan kehilangan banyak profesional yang berani membuat kebijakan strategis untuk daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh membunuh keberanian mengambil keputusan. Korupsi bukan soal salah menghitung laba, tapi soal niat mencuri uang rakyat. Kalau setiap kebijakan bisnis diseret ke ranah pidana, ekonomi daerah bisa stagnan,” pungkas pakar hukum tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDLampungDividenBUMDHukumKorporasiKasusLEBKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPADLampungRUPS
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

October 29, 2025
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

October 28, 2025

Recent News

  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema
  • Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com