• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, November 3, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

by Panglima Bumi
November 3, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Prinsip dasar hukum yang seharusnya berlaku sama untuk setiap warga negara tampaknya tak berjalan dalam kasus dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% di Lampung. Komisaris dan direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengelola dana tersebut justru terseret kasus hukum, sementara BUMD di daerah lain dengan sistem yang sama dibiarkan berjalan tanpa hambatan.

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindak PT LEB disebut-sebut sebagai “upaya menciptakan role model” dalam pengelolaan dana migas. Namun, peran sebagai percontohan itu justru menjadikan Lampung sebagai korban ketidakadilan. Sebuah “contoh buruk” di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan alat uji tafsir kekuasaan.

Ketimpangan di Tengah Sistem yang Sama

Berita Terkait

SPMB SMA Swasta Siger: Kontroversi Kebijakan Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung: Dari Sejarah Partai hingga Pesan Politik yang Menginspirasi

Faktanya, ada tiga BUMD lain yang memiliki struktur, mekanisme, dan dasar hukum identik dengan PT LEB, yakni di Provinsi Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Ketiganya ditunjuk resmi oleh SKK Migas untuk mengelola PI 10% dari wilayah kerja migas di daerah masing-masing. Mereka menerima dana bagi hasil dari Pertamina Hulu, membagikan dividen ke daerah lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melaporkan keuangan sesuai standar akuntansi perusahaan.

Semuanya berjalan normal, diaudit oleh BPKP dan auditor independen, dan bahkan mendapat apresiasi. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada penyidikan. Lalu, mengapa hanya Lampung yang diseret ke ranah hukum?

Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini murni soal hukum, atau karena Lampung berada di tengah suhu politik yang panas ketika kasus ini mencuat?

Studi Kasus I: Riau Petroleum – Contoh Harmonis Antara BUMD dan Pemerintah

Riau Petroleum adalah penerima resmi PI 10% untuk wilayah kerja Rokan. Dana bagi hasil disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan, bukan ke kas daerah. Mekanisme pembagian laba dilakukan lewat RUPS, di mana Pemerintah Provinsi Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.

Setiap langkah keuangan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Akuntan Publik independen. Dividen perusahaan baru masuk ke kas daerah setelah RUPS menyetujuinya. Inilah praktik korporasi yang sehat dan sah secara hukum, di mana dana PI dianggap sebagai pendapatan perusahaan (corporate earnings), bukan dana publik yang bisa langsung digunakan pemerintah daerah.

Riau Petroleum bahkan menjadi rujukan nasional dalam tata kelola BUMD migas. Tidak ada kasus korupsi, tidak ada kriminalisasi pejabatnya.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar (MUJ ONWJ) – Transparansi Jadi Kunci

Di Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ) berdiri atas dasar keputusan Gubernur dan telah disetujui SKK Migas. BUMD ini menjadi penerima PI 10% dari wilayah kerja ONWJ yang dikelola Pertamina Hulu Energi.

Pendapatan dari produksi migas disalurkan ke MUJ ONWJ dan dicatat sebagai pendapatan korporasi. Sama seperti di Riau, pembagian dividen dilakukan lewat RUPS, disetujui oleh pemegang saham, dan seluruh laporan keuangannya diaudit secara terbuka.

Tidak pernah ada penyidikan hukum, karena sistem ini diakui secara nasional sebagai penerapan prinsip lex specialis di bidang migas—aturan khusus yang membedakan antara keuangan perusahaan daerah dan keuangan publik.

MUJ ONWJ justru dikenal sebagai salah satu BUMD paling transparan di Indonesia dan menjadi mitra strategis SKK Migas dalam pengelolaan PI.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur – Dari BUMD ke Peraih Penghargaan

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) juga menjalankan pola serupa. Berdasarkan surat persetujuan dari Dirjen Migas, perusahaan ini menerima PI 10% dari Wilayah Kerja Mahakam. Dana diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.

Laba bersih dibagikan melalui keputusan RUPS kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai pemegang saham. Sebagian keuntungan digunakan untuk biaya operasional dan cadangan usaha sesuai standar akuntansi (PSAK).

Hasilnya luar biasa. Bukan kasus hukum, melainkan penghargaan dari SKK Migas karena dianggap patuh dan efisien dalam pengelolaan dana PI.

Lampung: Antara Tafsir Hukum dan Tekanan Politik

Bila semua struktur hukum, alur keuangan, dan mekanisme audit PT LEB identik dengan ketiga BUMD di atas, mengapa hanya Lampung yang disebut melanggar hukum?
Apakah ada bias tafsir dalam penegakan hukum? Atau, seperti yang banyak diduga, ada tekanan politik di balik proses penyidikan yang berlangsung di tahun penuh kontestasi?

PT LEB tidak bekerja sendiri. Dalam pengelolaan PI 10%, BUMD ini berbagi porsi 5% dengan BUMD DKI Jakarta. Namun, anehnya, hanya Lampung yang dijadikan tersangka dalam tafsir “pelanggaran hukum” yang bahkan tidak pernah diterapkan di provinsi lain.

Muncul dugaan kuat bahwa kasus ini bukan murni soal keuangan, tetapi soal kekuasaan—di mana hukum dijadikan alat untuk mengamankan kepentingan politik tertentu.

Ketika Keadilan Jadi Slogan

Melihat seluruh fakta di atas, sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi ketimpangan penerapan hukum di Indonesia.
BUMD di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur bisa dibilang sukses mengelola dana PI 10% tanpa masalah. Namun di Lampung, sistem yang sama malah berujung kriminalisasi.

Pertanyaan publik pun makin menguat: apakah Lampung sedang menjadi kelinci percobaan dalam tafsir hukum dana bagi hasil migas?
Atau ini sekadar panggung politik di mana keadilan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa makna?

Satu hal pasti, selama hukum masih bisa ditafsirkan sesuka kepentingan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDKasus LEBKeadilanHukumKejatiLampungLampungPertaminaPI10PersenPolitikDaerahRiauPetroleumSKKMigas
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB SMA Swasta Siger: Kontroversi Kebijakan Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

SPMB SMA Swasta Siger: Kontroversi Kebijakan Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

November 3, 2025
Benfica Berani Taruhan! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Kembalikan Magis Liga Champions

Benfica Berani Taruhan! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Kembalikan Magis Liga Champions

November 3, 2025
Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung: Dari Sejarah Partai hingga Pesan Politik yang Menginspirasi

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung: Dari Sejarah Partai hingga Pesan Politik yang Menginspirasi

November 3, 2025

Recent News

  • SPMB SMA Swasta Siger: Kontroversi Kebijakan Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana
  • Benfica Berani Taruhan! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Kembalikan Magis Liga Champions
  • Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung: Dari Sejarah Partai hingga Pesan Politik yang Menginspirasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com