RUWA JURAI— Skandal pendidikan kembali mengguncang Kota Bandar Lampung. SMA swasta Siger, yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum setelah berbulan-bulan beroperasi tanpa kejelasan regulasi. Kasus ini kini berada di tangan Polda Lampung, tepatnya Unit 3 Subdit 4 Tipidter, yang tengah menunggu Sprindik untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menjadi pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Lampung. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan tersebut menerima aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun tidak memiliki legalitas yang sah. “Telah kami laporkan ke Polda Lampung melalui Dirkrimsus, penanganannya berada di Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Abdullah mengaku telah mengantongi bukti dari lembaga kredibel yang membuktikan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. “Saya sudah punya dokumen yang kuat yang menunjukkan bahwa SMA Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa legalitas, dan ini bisa membahayakan masa depan anak-anak,” jelasnya.
Meski memiliki bukti kuat, Abdullah enggan mempublikasikan seluruh dokumen yang dimilikinya. Ia menyatakan bahwa beberapa dokumen bersifat sensitif dan dapat menjadi kartu as jika ditemukan kejanggalan lain di kemudian hari. “Iya, saya tidak publish semua karena sebagai kartu as, jika nanti ada kejanggalan lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan dan dokumen lain terkait badan penyelenggara pendidikan ilegal SMA Siger kepada Unit 3 Tipidter. “Kami menyerahkan bukti tambahan berupa Profil Yayasan Siger Pakarsa Bunda sebagai Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan SMA Siger 2 Bandar Lampung, beserta dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti kekhawatiran masyarakat dan penggiat pendidikan mengenai praktik pendidikan ilegal yang dapat merugikan siswa dan merusak integritas sistem pendidikan. Unit Tipidter kini tengah menunggu Sprindik untuk menerbitkan SP2HP, yang akan menjadi dasar hukum bagi proses penyidikan lebih lanjut terhadap pihak pengelola SMA Siger.
Pakar hukum pendidikan dan penggiat kebijakan publik menekankan bahwa tindakan tegas terhadap sekolah ilegal sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan keamanan anak didik. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh lembaga pendidikan memiliki izin resmi serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan perhatian publik yang meningkat, proses hukum terhadap SMA Siger diharapkan dapat berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberikan efek jera bagi lembaga pendidikan yang mencoba beroperasi di luar ketentuan hukum.***


