RUWA JURAI– Polemik terkait pinjam pakai aset negara untuk operasional SMA Siger kini menjadi sorotan serius setelah laporan resmi masuk ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025. Kasus ini mencuat setelah Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, mengirimkan keterangan tertulis dan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang pada Rabu, 5 November 2025.
Investigasi awal tim redaksi mengungkap fakta menarik: banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdiri tegak di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, berjarak hanya 2-3 meter dari papan pengumuman aset pemerintah kota Bandar Lampung yang dikelola BPKAD. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal legalitas penggunaan aset negara untuk kegiatan yayasan swasta.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Ia menyoroti bahwa pinjam pakai gedung dan sarana prasarana milik negara harus sesuai regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka ada indikasi pelanggaran Pasal 372 KUHP dan 480 KUHP yang bisa berujung pidana empat tahun penjara,” ujarnya pada 13 September 2025.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa yayasan hanya memiliki surat pengajuan peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 dengan nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Surat ini diduga sekadar permohonan, bukan izin resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung yang memberikan otorisasi penggunaan aset negara. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan karena pengurus yayasan juga memiliki posisi di birokrasi terkait.
Redaksi mencoba mengonfirmasi keterangan dengan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun hingga Senin, 11 November 2025, Satria Utama sedang berada di Mandala dan belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya menghubungi melalui nomor WA yang diberikan oleh pegawai ruangan aset dan keuangan pun belum mendapat respons meski pesan telah centang dua.
Dugaan penggelapan aset negara dan konflik kepentingan ini menimbulkan perhatian publik yang besar. Aktivitas pinjam pakai aset negara tanpa prosedur resmi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.
Sampai berita ini dipublikasikan, Polda Lampung tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan awal. Aparat penegak hukum akan memverifikasi dokumen terkait, mewawancarai pihak yayasan, Disdikbud Kota Bandar Lampung, dan saksi-saksi untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Publik diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polda Lampung, sembari menyoroti pentingnya mekanisme pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum untuk mencegah praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.***


