RUWA JURAI- SMA Siger Bandar Lampung tengah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan adanya konflik kepentingan yang menyeret nama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekolah yang baru diresmikan pada pertengahan 2025 ini diklaim sebagai sekolah swasta dengan dukungan penuh Pemkot. Namun, di balik embel-embel “pendidikan gratis untuk warga pra sejahtera”, muncul indikasi praktik penyalahgunaan aset negara dan potensi pengaliran dana publik untuk kepentingan pribadi.
Awal kisah bermula saat salah satu ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyebut SMA Siger sebagai milik pemerintah kota. Wali Kota Eva Dwiana juga menguatkan pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung oleh Pemkot. Bahkan, ia menyiapkan fasilitas pemerintah seperti SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 untuk menjadi tempat kegiatan belajar sementara, serta menyiapkan terminal Panjang sebagai lokasi permanen operasional sekolah tersebut.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan dokumen resmi, SMA Siger berdiri di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang bukan milik pemerintah, melainkan didirikan oleh pejabat aktif Pemkot sendiri. Nama-nama seperti Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Didi Bianto, dan Drs. Suwandi Umar tercatat sebagai pendiri yayasan tersebut dalam akta notaris tertanggal 31 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata konflik kepentingan. “Pendirinya jelas-jelas pejabat aktif. Wajar saja kalau aset Disdikbud bisa digunakan tanpa proses transparan. Ini sudah melanggar prinsip keadilan dan bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya pada Selasa, 11 November 2025. Panji menegaskan, DPRD Bandar Lampung harus menjalankan fungsi pengawasannya untuk mencegah aset pemerintah berpindah tangan ke individu.
Menurut Panji, fenomena ini berpotensi membuka jalan bagi penggelapan aset negara dan penyalahgunaan dana publik. Ia menyoroti bahwa jika dibiarkan, masyarakat bisa kembali dirugikan seperti kasus hibah Rp 60 miliar kepada Kejati Lampung yang sempat memicu kontroversi. “Bandar Lampung jangan terus dijadikan eksperimen kepentingan pejabat. Rakyat butuh pendidikan, bukan permainan anggaran,” katanya.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat dari kebijakan sekolah yang disebut gratis, namun ternyata tetap menarik biaya dari siswa. Beberapa siswa SMA Siger mengaku harus membeli modul pelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. “Katanya gratis, tapi tetap beli modul. Katanya enggak wajib, tapi semua disarankan beli,” ungkap salah satu siswa.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menilai penggunaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah bisa menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pinjam pakai aset pemerintah harus berdasarkan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada BAST-nya, maka indikasi pelanggaran hukum sangat kuat,” ujarnya.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak Disdikbud dan BKAD terkesan saling melempar tanggung jawab. Kabid Dikdas Disdikbud sempat menyebut dokumen pinjam pakai ada, namun tak bisa menunjukkan bukti. Staf BKAD pun menyatakan belum menerima dokumen apapun terkait aset yang digunakan oleh SMA Siger. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Pemkot.
Kasus ini kini telah sampai ke ranah hukum. Penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan aset pemerintah oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Polda Lampung. Laporan resmi diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada 3 November 2025 dengan bukti akta notaris yayasan dan kronologi lengkap penggunaan fasilitas negara sebelum izin operasional resmi dikeluarkan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandar Lampung. Kasus SMA Siger menjadi ujian besar bagi transparansi tata kelola pendidikan dan akuntabilitas pejabat publik. Jika benar ada penyalahgunaan aset dan dana publik, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga moral dan hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat.***


