RUWA JURAI — Pagi yang semestinya hangat dan tenang mendadak terasa janggal ketika ingatan melayang pada persoalan yang tengah menghebohkan Kota Bandar Lampung. Layaknya cerita klasik di kitab suci, bayangan tentang Siti Hawa yang melanggar larangan surga tiba-tiba muncul dan menyeret dua nama pejabat perempuan: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Eka Afriana.
Perumpamaan itu bukan tanpa alasan. Dalam kisah surgawi, Hawa telah diperingatkan agar tidak menyentuh buah terlarang, namun tetap memakannya hingga akhirnya terusir dari tempat penuh kenikmatan. Analogi tersebut kini diarahkan kepada Eva dan Eka, dua pejabat yang dianggap mengabaikan aturan negara meski sudah diperingatkan berkali-kali oleh berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, organisasi perangkat daerah, hingga anggota legislatif.
Kasus yang menyeret keduanya berakar dari pembukaan SMA Siger, sebuah sekolah baru yang dipromosikan sebagai lembaga pendidikan dengan biaya gratis karena ditanggung Pemkot. Faktanya, sekolah itu bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Ia adalah sekolah swasta milik perorangan yang didirikan oleh Yayasan Siger Prakarsan Bunda—yang salah satu pendirinya adalah sang Kepala Disdikbud, Eka Afriana, bersama empat pendiri laki-laki lainnya.
Meski belum memiliki legalitas lengkap, termasuk izin operasional dan pengesahan yayasan dari Kemenkumham, SMA Siger tetap diumumkan membuka pendaftaran murid baru pada 9–10 Juli 2025. Keputusan membuka pendaftaran ini memicu kontroversi besar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang mengatur bahwa sekolah baru wajib memperoleh izin resmi sebelum beroperasi.
Tidak hanya melanggar ketentuan Sisdiknas, indikasi pelanggaran lain juga mencuat. SMA Siger diduga menggunakan aset milik negara, yakni fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, tanpa melalui mekanisme resmi pinjam pakai aset sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kabid Dikdas, Mulyadi, mengaku sudah ada izin, namun tidak dapat menunjukan dokumen pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang turut terlibat dalam struktur yayasan juga belum memberikan klarifikasi mengenai prosedur pinjam pakai yang dilakukan terhadap aset milik Pemkot. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keputusan-keputusan kontroversial tersebut berada di bawah kendali dua perempuan yang kini disamakan dengan figur Hawa dalam narasi pelanggaran atas larangan?
Tidak mengherankan jika publik terperangah melihat keberanian Eva Dwiana tetap mengumumkan pembukaan pendaftaran SMA Siger di tengah gelombang penolakan dari para kepala sekolah swasta, pegiat pendidikan, dan anggota legislatif. Banyak pihak menilai bahwa persoalan SMA Siger bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan swasta.
Yang menambah pelik, keduanya bukan hanya pejabat publik biasa. Eva Dwiana adalah kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati regulasi. Sedangkan Eka Afriana adalah pimpinan dinas yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan semua kegiatan pendidikan di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
Nama-nama lain yang tercantum sebagai pendiri yayasan turut mencuri perhatian publik. Ketua yayasan tercatat eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Sekretaris yayasan adalah Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, bendahara dijabat Agus Didi Bianto, dan pengawas dipegang Suwandi Umar. Susunan pengurus ini memicu kekhawatiran tentang adanya konflik kepentingan struktural karena para pendiri memiliki posisi strategis dalam pemerintahan.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik moral belaka, atau akan berkembang menjadi proses hukum yang mengungkap lebih jauh motif, jaringan, dan potensi pelanggaran yang terjadi?
Polemik SMA Siger menjadi alarm besar bagi tata kelola pendidikan di daerah. Jika aturan dapat dilanggar oleh mereka yang seharusnya menjaganya, bagaimana nasib kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah? Pertanyaan itu kini menggantung di atas Kota Bandar Lampung, menanti jawaban yang jelas.***


