RUWA JURAI— Publik kembali dibuat bertanya-tanya soal integritas dan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung maupun DPRD Provinsi Lampung setelah dukungan mereka terhadap operasional pendidikan SMA Swasta Siger yang diduga bermasalah. Sekolah yang dimiliki oleh Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar ini menimbulkan kontroversi karena penggunaan aset dan dana pemerintah tanpa transparansi yang jelas.
Dokumen resmi Kemenkumham RI menunjukkan bahwa SMA Siger bukan milik pemerintah daerah, melainkan dimiliki secara pribadi oleh para pendiri. Salah satu pemiliknya, Eka Afriana, adalah saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang terkenal dengan julukan “The Killer Policy”. Kekayaan Eka Afriana sendiri dilaporkan mencapai 40 miliar rupiah, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip Ketua LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi.
Meski memiliki aset melimpah, publik menyoroti lemahnya niat baik dalam penyelenggaraan sekolah tersebut. Data dari laporan media menunjukkan bahwa sekolah ini belum terdaftar di Dapodik, namun tetap menggunakan fasilitas pemerintah dan menerima dukungan legislatif. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai motivasi dan transparansi penggunaan dana publik di sekolah swasta yang seharusnya mandiri secara finansial.
Skandal semakin kompleks ketika laporan masuk ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas oleh Plt Kadisdikbud Bandar Lampung. Selain itu, SMA Siger diketahui menjual modul pelajaran kepada peserta didik, padahal Pemkot Bandar Lampung, sesuai pernyataan Eva Dwiana, menanggung biaya pendidikan sekolah milik saudari kembarnya tersebut.
Tak hanya itu, sekolah yang dikendalikan Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, kedapatan menunggak pembayaran upah puluhan guru selama berbulan-bulan. Laporan ini dilansir media inilampung.com pada 16 November 2025. Kondisi tersebut memunculkan skeptisisme publik terhadap niat baik penyelenggara SMA Siger, terutama mengingat para pemiliknya memiliki kekayaan dan jabatan strategis di dinas pendidikan.
Publik juga mempertanyakan urgensi dukungan DPRD terhadap SMA Siger. Dengan fakta bahwa pemilik memiliki jabatan strategis, aset pribadi, dan hubungan keluarga dengan pejabat daerah, dukungan legislatif menjadi sorotan utama. Publik menilai DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengkaji kembali sikapnya agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih atau merugikan sekolah swasta lainnya yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
Sampai saat ini, Satria Utama belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait masalah ini, meskipun permintaan tersebut dilakukan sejak Senin, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan swasta yang mendapatkan dukungan dana dan fasilitas negara.
Dalam konteks ini, DPRD Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dituntut menunjukkan sikap kritis dan independensi. Publik berharap legislatif menegakkan prinsip keadilan bagi semua sekolah swasta, agar tidak ada kesan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang mandiri dan patuh hukum. Pengawasan publik dan media juga semakin intensif untuk memastikan bahwa dana dan aset pemerintah digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan skandal SMA Siger yang mencuat ini, wacana tentang integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme pejabat pendidikan dan legislatif di Bandar Lampung menjadi isu utama yang harus segera ditangani. Publik menuntut DPRD tidak hanya bersikap simbolis, tetapi juga menegakkan pengawasan nyata agar skandal serupa tidak terjadi di masa depan.***


