• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, March 28, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Polda Lampung Resmi Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung: Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun

by Panglima Bumi
November 27, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan disampaikan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti potensi indikasi pidana dalam operasional sekolah tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung, dengan tujuan melakukan penyelidikan mendalam hingga penyidikan jika bukti-bukti terpenuhi.

Abdullah Sani menegaskan, penyelenggaraan SMA Siger diduga ilegal karena memanfaatkan fasilitas milik negara, termasuk bangunan dan tanah yang seharusnya tidak dipakai untuk kegiatan pendidikan yang dikelola yayasan. “Inikan anomali. Bagaimana bisa fasilitas milik negara digunakan untuk satuan pendidikan milik yayasan? Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Abdullah Sani saat ditemui di Bandar Lampung.

Ia menambahkan, laporan ini telah melalui proses pengumpulan informasi dan dokumen bukti selama satu bulan terakhir. “Alhamdulillah, setelah satu bulan mencari data yang valid, akhirnya kepolisian menerima laporan saya,” jelasnya. Laporan tersebut resmi tercatat melalui dua surat perintah penyelidikan, yakni:

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perizinan pendidikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Ancaman ini menunjukkan seriusnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa SMA Siger selama ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah tersebut menunjukkan kegiatan pendidikan berlangsung di lokasi milik pemerintah, yang menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan pelanggaran.

Dari dokumen Kemenkumham, pemilik dan pengelola Yayasan Siger Prakarsan Bunda tercatat sebagai sejumlah pejabat dan tokoh lokal, antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta dua nama lain, Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan pejabat publik dalam struktur yayasan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan legalitas penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan yayasan.

Polda Lampung kini tengah menyiapkan langkah-langkah awal penyelidikan yang meliputi pemeriksaan dokumen legalitas, identifikasi penggunaan fasilitas milik negara, hingga wawancara dengan pihak terkait, termasuk yayasan dan pejabat pendidikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan fasilitas negara, pengelolaan pendidikan oleh yayasan, serta potensi konflik kepentingan dengan keterlibatan pejabat publik. Masyarakat Bandar Lampung menanti perkembangan kasus ini, khususnya terkait kepastian hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan pendidikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikpendidikan lampungpenyelidikan polisiperizinan sekolahPolda LampungSMA Sigerundang-undang sisdiknasyayasan siger
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com