• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, November 30, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Polda Lampung Resmi Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung: Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun

by Panglima Bumi
November 27, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan disampaikan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti potensi indikasi pidana dalam operasional sekolah tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung, dengan tujuan melakukan penyelidikan mendalam hingga penyidikan jika bukti-bukti terpenuhi.

Abdullah Sani menegaskan, penyelenggaraan SMA Siger diduga ilegal karena memanfaatkan fasilitas milik negara, termasuk bangunan dan tanah yang seharusnya tidak dipakai untuk kegiatan pendidikan yang dikelola yayasan. “Inikan anomali. Bagaimana bisa fasilitas milik negara digunakan untuk satuan pendidikan milik yayasan? Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Abdullah Sani saat ditemui di Bandar Lampung.

Ia menambahkan, laporan ini telah melalui proses pengumpulan informasi dan dokumen bukti selama satu bulan terakhir. “Alhamdulillah, setelah satu bulan mencari data yang valid, akhirnya kepolisian menerima laporan saya,” jelasnya. Laporan tersebut resmi tercatat melalui dua surat perintah penyelidikan, yakni:

Berita Terkait

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perizinan pendidikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Ancaman ini menunjukkan seriusnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa SMA Siger selama ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah tersebut menunjukkan kegiatan pendidikan berlangsung di lokasi milik pemerintah, yang menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan pelanggaran.

Dari dokumen Kemenkumham, pemilik dan pengelola Yayasan Siger Prakarsan Bunda tercatat sebagai sejumlah pejabat dan tokoh lokal, antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta dua nama lain, Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan pejabat publik dalam struktur yayasan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan legalitas penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan yayasan.

Polda Lampung kini tengah menyiapkan langkah-langkah awal penyelidikan yang meliputi pemeriksaan dokumen legalitas, identifikasi penggunaan fasilitas milik negara, hingga wawancara dengan pihak terkait, termasuk yayasan dan pejabat pendidikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan fasilitas negara, pengelolaan pendidikan oleh yayasan, serta potensi konflik kepentingan dengan keterlibatan pejabat publik. Masyarakat Bandar Lampung menanti perkembangan kasus ini, khususnya terkait kepastian hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan pendidikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikpendidikan lampungpenyelidikan polisiperizinan sekolahPolda LampungSMA Sigerundang-undang sisdiknasyayasan siger
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

November 30, 2025
Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

November 29, 2025
PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat

PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat

November 29, 2025

Recent News

  • Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas
  • Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot
  • PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com