RUWA JURAI – Isu panas muncul di dunia pendidikan Bandar Lampung. SPPG Kota Bandar Lampung yang berlokasi di Way Halim diduga “main-main” soal data penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2. Dugaan ini semakin menguat karena lokasi SPPG hanya berjarak beberapa meter di belakang kedua sekolah tersebut.
Namun upaya klarifikasi dari pihak media gagal total. Kamis (27/11/2025), redaksi mendatangi SPPG, namun tidak satu pun pengelola bersedia memberikan pernyataan. Berdasarkan informasi staf yang berada di lokasi, pengelola SPPG berinisial R, D, dan G. “G ada, tapi lagi istirahat. Saya nggak berani ganggu,” ujar staf tersebut, sambil menolak memberikan nomor kontak pengelola SPPG. Situasi ini membuat proses konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan data menjadi sulit.
Dugaan manipulasi data ini berawal dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. Ternyata, SMA Siger 2 Bandar Lampung menerima MBG padahal belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Padahal, berdasarkan aturan Kemendikdasmen, sasaran MBG harus jelas:
“Peserta didik dari satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).”
Dengan fakta tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin SMA Siger 2 yang belum terdaftar di DAPODIK dan belum diakui Disdikbud Bandar Lampung bisa mendapatkan MBG? Dugaan sementara, SPPG yang berada di belakang sekolah ini diduga menjadi perantara distribusi MBG.
Selain itu, diketahui juga ada SPPG lain di Jagabaya, Way Halim, berlokasi di Jalan Morotai. Namun belum ada informasi apakah SPPG ini juga terlibat dalam distribusi MBG yang sama. Hingga berita ini dirilis, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya orang tua murid dan masyarakat Bandar Lampung, terkait transparansi data pendidikan dan pengelolaan program pemerintah. Jika benar ada penyalahgunaan data, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap program MBG serta tata kelola sekolah swasta maupun negeri di wilayah ini.
Kejadian ini pun memicu pertanyaan seputar pengawasan Disdikbud Bandar Lampung dan mekanisme verifikasi sekolah penerima bantuan. Banyak pihak berharap agar aparat terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan semua penerima MBG benar-benar berhak, serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan.***


