RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan usai memilih diam terkait sidang pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini menjalani penahanan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Sikap bungkam ini justru makin memantik tanda tanya besar: ada apa dengan penanganan kasus dana PI 10% yang disebut-sebut sebagai *role model* nasional?
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya menjawab singkat ketika dimintai keterangan.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya sembari berlalu tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sidang pra peradilan yang berlangsung sekitar 15 menit itu hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi dan berkas, tanpa membuka gambaran lebih jauh terkait argumentasi kedua pihak. Minimnya informasi dari Kejati membuat publik makin penasaran terhadap proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum M. Hermawan, Ariadi Nurul dan Riki Martim yang datang dari Jakarta juga mengaku terkejut dengan pernyataan sebelumnya dari Aspidsus Armen Wijaya, yang menyebut bahwa penanganan kasus PT LEB merupakan *role model* dalam pengelolaan dana PI 10% secara nasional.
Menurut Ariadi Nurul, penetapan kasus korupsi justru harus tunduk pada prinsip hukum yang jelas.
“Saya kaget dan baru tahu soal berita itu. Penanganan kasus tipikor harus berdasarkan ketetapan hukum yang jelas, bukan sekadar penunjukan sepihak,” tegasnya.
Riki Martim menambahkan bahwa hingga saat ini Indonesia bahkan belum memiliki aturan turunan yang mengatur prosedural pengelolaan dana PI 10%.
“Iya benar. Belum ada itu. Jadi kalau disebut *role model*, dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Pernyataan keduanya menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana Kejati Lampung bisa menyebut sebuah kasus sebagai *role model*, sementara perangkat hukum dasar yang mengatur mekanisme dana PI 10% saja belum tersedia?
Pada malam penetapan tersangka yang menyeret tiga direksi PT LEB, Aspidsus Armen Wijaya sempat menegaskan bahwa kasus ini menjadi rujukan bagi seluruh Indonesia. Namun ketika dimintai klarifikasi lebih mendalam di PN Tanjung Karang, pihak Kejati memilih menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa komentar.
Sikap diam institusi penegak hukum justru menambah teka-teki dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik ini. Di satu sisi Kejati menyebut penanganan kasus PT LEB sebagai contoh nasional, tapi di sisi lain enggan menjelaskan dasar hukumnya di depan publik.
Upaya menggali kebenaran kini bergantung pada proses pra peradilan berikutnya. Apakah akan terungkap alasan sebenarnya di balik penetapan tersangka? Ataukah publik harus kembali puas dengan jawaban-jawaban yang tak pernah tuntas?
Yang jelas, masyarakat menunggu transparansi. Karena untuk sebuah role model, kejelasan hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar.***


