RUWA JURAI- Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 oleh SMA Siger Bandar Lampung terus menjadi sorotan dan tanda tanya besar publik. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober dan November, masyarakat kini menantikan pengungkapan siapa pelaku, otak pelaku, serta oknum yang turut serta dalam penyelenggaraan sekolah yang diduga beroperasi tanpa izin serta menggunakan aset pemerintah.
Isu ini bukan sekadar perkara administrasi pendidikan, tetapi telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan peran pelaku langsung, perencana, hingga pihak yang ikut serta dalam kegiatan yang diduga menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Peran-peran dalam tindak pidana bisa dibedah melalui tiga kategori utama dalam hukum pidana Indonesia:
1. Pelaku (Dader/Pleger)
Pelaku adalah individu yang secara langsung melakukan tindakan pidana. Contoh klasiknya adalah seseorang yang menusuk korban secara langsung; dialah pelaku utama kejadian tersebut.
2. Otak Pelaku (Doen Pleger/Intellectual Actor)
Ini adalah pihak yang merancang, mengendalikan, atau memerintahkan terjadinya suatu tindakan pidana, tetapi tidak melakukannya secara langsung. Perannya sering lebih strategis, tersembunyi, dan berpengaruh.
3. Turut Serta (Medepleger/Participant)
Mereka yang ikut melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kerja sama sadar dua atau lebih pihak untuk mewujudkan tindak pidana membuat seluruhnya dapat dipersalahkan secara hukum.
Pentingnya penjelasan tiga kategori ini berkaitan dengan bagaimana publik mencoba menebak siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus SMA Siger Bandar Lampung, yang sejak awal kemunculannya telah menimbulkan berbagai kejanggalan.
Kisah SMA Siger dimulai pada rentang Juni hingga awal Juli 2025. Muncul secara tiba-tiba, sekolah ini diinisiasi langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ia bahkan mempromosikan kehadiran SMA Siger di berbagai media dan menyebut bahwa Pemkot Bandar Lampung akan memberikan aliran dana untuk menopang kegiatannya.
Namun, langkah besar itu ternyata meninggalkan banyak titik gelap. Seiring waktu, muncul berbagai kesaksian dari pejabat pemerintahan yang saling bertentangan. Ketua Komisi 5 DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, bersama Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi dan Kabid Anggaran BKAD Bandar Lampung Cheppi, dalam beberapa kesempatan menyampaikan informasi yang tidak sinkron mengenai anggaran dan status penyelenggaraan sekolah tersebut. Ketiadaan transparansi justru memperdalam kecurigaan publik.
Fakta lain yang menambah kontroversi adalah pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) SMA Siger yang dilakukan pada 9–10 Juli, padahal akta notaris yayasan baru terbit pada 31 Juli. Artinya, kegiatan penerimaan siswa dilakukan tanpa dasar legalitas apa pun. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara konsisten—sejak Agustus hingga November—menyatakan tidak pernah mengakui SMA Siger sebagai lembaga pendidikan sah karena tidak menyerahkan syarat perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga memastikan bahwa yayasan belum pernah mengajukan izin usaha pendidikan.
Lalu muncul pertanyaan besar: bagaimana sekolah tersebut bisa tetap beroperasi tanpa izin resmi? Jawabannya kembali mencuat melalui rangkaian fakta yang ditemukan masyarakat dan media. Ternyata, SMA Siger menggunakan sumber daya milik pemerintah, mulai dari guru hingga kepala sekolah yang merupakan pejabat dan pendidik aktif dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Aset pemerintah juga digunakan untuk mendukung operasionalnya.
Jejak kepemilikan yayasan yang menaungi SMA Siger pun membuka kegaduhan baru. Yayasan Siger Prakarsa Bunda tercatat dimiliki oleh pejabat-pejabat penting di Pemerintah Kota Bandar Lampung, di antaranya:
• Eka Afriana, Plt Disdikbud sekaligus Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana
• Eks Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah
• Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama
• Agus Didi Bianto
• Suwandi Umar
Kehadiran nama-nama pejabat ini menimbulkan dugaan kuat bahwa SMA Siger mendapat perlindungan struktural, sehingga meski tidak memiliki izin, aktivitasnya tetap berjalan dengan lancar.
Kini publik menunggu hasil penyelidikan Polda Lampung. Apakah kasus ini akan mengungkap pelanggaran lebih serius? Siapa pelaku, otak pelaku, serta pihak yang turut serta dalam rangkaian tindakan yang dinilai menabrak aturan pendidikan nasional?
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti di permukaan. Apalagi, isu ini menyeret nama pejabat yang sebelumnya juga diduga terlibat dalam kasus pemalsuan identitas untuk kelulusan CPNS. Harapan terbesar publik: kasus ini diselesaikan secara transparan, objektif, dan tuntas.***


