RUWA JURAI- Lampung Tengah kembali menjadi pusat perhatian publik setelah rangkaian kasus korupsi yang menjerat para bupatinya terungkap satu per satu. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, daerah ini seolah terjebak dalam pola penyimpangan kekuasaan yang berulang, membentuk semacam lingkaran gelap yang sulit diputus. Tiga bupati dari tiga periode berbeda tumbang akibat praktik korupsi yang memiliki pola nyaris sama: penyalahgunaan wewenang, permainan proyek, hingga transaksi politik.
Fenomena ini menandakan bahwa korupsi di Lampung Tengah bukan sekadar tindakan oknum, melainkan sebuah krisis struktural yang sudah tertanam lama dalam sistem birokrasi daerah. Dari rezim ke rezim, skema yang dijalankan tampak tidak jauh berbeda—mengalir dari dinas ke kontraktor, dari kontraktor kembali ke elite politik, hingga merembet pada para pemegang jabatan strategis yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Kasus pertama menimpa Andi Achmad Sampurna Jaya. Skandal Bank Tripanca yang menyeretnya pada 2008 menjadi salah satu titik gelap terbesar dalam perjalanan pemerintahan Lampung Tengah. Dana pemerintah sebesar 28 miliar rupiah dipindahkan dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana, bank yang kemudian bangkrut. Alhasil, dana negara hilang tanpa jejak. Andi bahkan sempat menjadi buronan selama tiga pekan sebelum akhirnya diciduk oleh Direskrim Polda Lampung di kawasan Jalan Ridwan Rais, Bandar Lampung. Kasus ini menguak bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk memindahkan uang negara secara ilegal, disertai jaringan pengaruh yang membuat proses pengungkapan berjalan dramatis dan penuh tekanan politik.
Pada masa kepemimpinan Mustafa, harapan masyarakat sempat muncul. Ia dikenal vokal bicara soal reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun pada 2018, publik dikejutkan oleh OTT KPK yang mengungkap praktik suap dalam persetujuan pinjaman daerah dan pengadaan barang/jasa. Mustafa terbukti menerima fee proyek sekitar 50 miliar rupiah dari berbagai kontraktor. Skandal ini bahkan menyeret sejumlah anggota DPRD, menandakan adanya praktik setoran berjenjang dari kepala dinas hingga kontraktor yang telah berakar kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana praktik korupsi bukan hanya persoalan transaksi uang, tetapi transaksi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif yang membuat jalannya pemerintahan kehilangan integritas.
Kini, kisah kelam itu kembali berulang pada era Ardito Wijaya. Dalam OTT yang mengguncang Lampung Tengah pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Ardito beserta empat orang lainnya dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai 5,75 miliar rupiah. Dalam penyelidikan awal, Ardito diduga mematok fee 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Uang hasil suap tersebut disinyalir digunakan untuk menutup biaya operasional jabatan hingga pelunasan pinjaman kampanye—mencerminkan bagaimana jabatan publik dijadikan instrumen transaksi politik sejak masa pencalonan hingga masa menjabat.
Selain Ardito, sejumlah nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD, adik bupati, pejabat dinas terkait, hingga pihak swasta yang diduga menjadi perantara aliran dana. Pola ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak dijalankan sendirian, melainkan secara kolektif dan terorganisir. Aktor-aktor yang terlibat membentuk rantai kekuasaan yang saling menguntungkan, tetapi merugikan publik dan merusak tata kelola pemerintahan.
Fakta bahwa tiga bupati Lampung Tengah dari tiga era berbeda terseret kasus besar menunjukkan bahwa persoalan di wilayah ini sudah sangat mengakar. Korupsi bukan lagi tindakan individu semata, melainkan mekanisme yang berjalan dalam struktur pemerintahan. Reformasi birokrasi yang pernah dijanjikan tidak pernah benar-benar menyentuh akar masalah: lemahnya pengawasan, budaya setoran, dan minimnya komitmen transparansi.
Lampung Tengah membutuhkan lebih dari sekadar pergantian pemimpin—ia membutuhkan perombakan total sistem pemerintahan, mulai dari perbaikan tata kelola anggaran hingga pengawasan ketat atas setiap proyek. Tanpa itu, sejarah kelam ini berpotensi kembali terulang, dan masyarakat akan terus menjadi korban dari tata kelola yang rapuh dan sarat kepentingan.***


