RUWA JURAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang melampaui target, baik di bidang pencegahan, rehabilitasi, maupun penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, dalam Pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa, 23 Desember 2025.
Diani menyampaikan bahwa sepanjang 2025, BNNK Tanggamus melakukan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja. “Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani, yaitu sebanyak 131 berkas dengan total 131 orang tersangka, jauh melampaui target awal sebanyak 16 orang,” ujarnya.
Sebaran tersangka berasal dari beberapa wilayah, antara lain Polres Pesisir Barat 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika serta sinergi yang terus diperkuat antara BNN Kabupaten Tanggamus dan jajaran kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Dalam bidang rehabilitasi, sebanyak 63 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdiri dari 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus. Sedangkan 53 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di beberapa fasilitas, termasuk 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan 1 orang di RS Batin Mangunang. Sementara itu, 15 tersangka lainnya diproses hukum lanjut karena keterlibatan mereka memenuhi unsur pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Diani menambahkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani BNNK Tanggamus, salah satunya pengungkapan peredaran gelap narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, dengan pengedar berinisial P yang ditangkap bersama 10 gram sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi. Selain itu, pada November 2025, Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika beserta 15 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan puluhan alat hisap.
Di sektor rehabilitasi, BNNK Tanggamus terus meningkatkan akses dan kualitas layanan. Dari target 27 klien rawat jalan, realisasi mencapai 68 klien. Sebanyak 24 klien mengikuti layanan pascarehabilitasi, termasuk satu klien yang berhasil membudidayakan ikan lele dan sayur hidroponik sebagai bagian dari pemulihan. Diani menekankan, “Apabila ada anggota keluarga terindikasi pecandu narkoba, silakan dibawa ke BNNK Tanggamus, kami rehabilitasi gratis dan tidak akan dipidana.”
Keberhasilan BNNK Tanggamus sepanjang 2025 tidak terlepas dari kerja keras bersama antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. “Ke depan, BNNK Tanggamus akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkas Diani.***


