RUWA JURAI- Warga Kota Bandar Lampung tidak perlu khawatir terhadap biaya berobat maupun pemeriksaan kesehatan dasar. Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan skema pembiayaan kesehatan yang menjamin akses layanan masyarakat, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jaminan tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dialokasikan pemerintah pusat serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dari anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Seluruh pembiayaan ini termuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas dan RSUD, sehingga memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran kesehatan tersebut. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik maladministrasi maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, anggaran kesehatan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan sumber daya manusia juga harus diperkuat. Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan warga, sehingga anggaran yang ada wajib benar-benar meningkatkan kualitas layanan,” ujar Asroni Paslah.
BOK sendiri merupakan dana operasional yang difokuskan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar. Dana ini tidak digunakan untuk pembangunan fisik berskala besar, melainkan untuk kegiatan seperti posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, penanganan stunting, pelayanan ibu hamil dan lansia, hingga kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga di wilayah padat maupun terpencil.
Sementara itu, P2KM berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan bagi warga yang belum memiliki BPJS atau belum tercover program jaminan lainnya. Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung untuk memperoleh layanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD yang bekerja sama, tanpa biaya yang memberatkan.
Dalam pelaksanaannya, BLUD berperan penting sebagai badan pengelola keuangan layanan kesehatan. Sistem BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan mengelola pendapatan dan belanja secara lebih fleksibel, namun tetap wajib berpedoman pada RBA sebagai instrumen perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang partisipasi publik. Warga dipersilakan melaporkan apabila menemukan layanan kesehatan gratis yang tidak berjalan semestinya, baik melalui agenda reses DPRD maupun kanal pengaduan yang tersedia. Pengawasan publik diharapkan menjadi penguat agar anggaran kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.***


