RUWA JURAI- Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Bandar Lampung, yang memungkinkan warga berobat hanya dengan KTP dan KK, kembali menjadi sorotan publik. Program ini mempermudah akses kesehatan, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan tentang transparansi distribusi pendapatan dan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sejumlah Puskesmas.
Sejak era kepemimpinan Wali Kota Herman HN, P2KM memungkinkan warga Kota Bandar Lampung menikmati layanan kesehatan gratis tanpa harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dana program berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung, sementara BOK dialirkan dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat. Meski demikian, aliran dana BOK belum sepenuhnya diverifikasi, karena pertemuan dengan pihak berwenang memerlukan pengaturan janji lebih dulu.
Di sisi lain, status BLUD memungkinkan Puskesmas mengelola pendapatan dan anggaran sendiri. Sejumlah Puskesmas seperti Satelit dan Segala Mider kini telah berstatus BLUD dan melayani warga dengan program P2KM.
Nenek Jariyah, warga Pahoman, merupakan salah satu penerima manfaat. Biasanya ia menggunakan KIS untuk kontrol kesehatan, tetapi kartu tersebut sudah tidak aktif. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2026. Saat ini, ia dirujuk ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk layanan ronsen dan kontrol kesehatan rutin.
Warga lain, Ina, dari Kecamatan Langkapura, juga memanfaatkan layanan berobat gratis ini di Puskesmas Segala Mider. Ia mengaku pelayanan lancar, termasuk untuk rujukan ke rumah sakit. “Saya enggak punya KIS. Tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Semua gratis. Layanannya juga baik, termasuk untuk rujukan juga mudah,” katanya. Ina menambahkan bahwa warga di lingkungannya banyak yang memanfaatkan P2KM, meskipun penggantian ke KIS belum terealisasi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi terkait pendapatan dan pengelolaan anggaran BOK dan BLUD, termasuk pergantian layanan P2KM ke KIS. Redaksi telah mengajukan permohonan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, berharap transparansi pendistribusian dana dan administrasi layanan kesehatan bisa menyentuh seluruh warga.
Kontroversi ini sebelumnya mencuat pada November 2025, ketika Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing dengan 31 Kepala Puskesmas. Terungkap bahwa Dinas Kesehatan menganggarkan Rp25 miliar untuk P2KM dan Rp25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, distribusi dana P2KM sempat mandek sehingga target pendapatan dan belanja Puskesmas tahun 2025 sulit tercapai.
Pengalaman warga seperti Jariyah dan Ina menjadi catatan penting bahwa P2KM masih memberikan akses kesehatan bagi masyarakat meski ada persoalan transparansi. Masyarakat berharap, ke depan, distribusi anggaran dan administrasi layanan kesehatan semakin terbuka, sehingga program ini benar-benar bisa menjangkau semua lapisan warga Kota Bandar Lampung.***


