• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, March 29, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Abdullah Sani Soroti Struktur Kekuasaan dalam Perkara Dana PI PT LEB

by Panglima Bumi
February 12, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, menegaskan penanganan kasus PT LEB tidak boleh berhenti pada level pelaksana, tetapi harus menelusuri pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur BUMD tersebut.

 Penegakan Hukum Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan

Abdullah Sani menilai proses hukum dalam kasus PT LEB harus mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada unsur direksi, tetapi juga menelusuri otoritas strategis yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Kita berharap penegakan hukum berjalan sesuai misi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Abdullah Sani.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Menurutnya, PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk melalui penyertaan modal dari APBD. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas—yang diwakili kepala daerah—memiliki kendali atas kebijakan strategis perusahaan.

“Karena ini BUMD yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis melalui RUPS, termasuk soal operasional dan penggunaan anggaran,” jelasnya.

 Dana PI dan Tanggung Jawab Kebijakan

Kasus PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI), yakni hak partisipasi usaha migas yang diberikan kepada daerah penghasil. Skema dana PI tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD, termasuk PT LEB.

Abdullah Sani menegaskan, setiap penggunaan dana PI harus memiliki dasar keputusan resmi dari pemegang saham. Jika dana digunakan tanpa keputusan yang sah, maka pihak yang memiliki kewenangan tertinggi patut dimintai pertanggungjawaban.

“Setiap penggunaan dana harus ada rujukan keputusan pemegang saham. Kalau belum ada keputusan tetapi dana sudah digunakan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, dalam struktur PT LEB, direksi berperan sebagai pelaksana kebijakan. Sementara arah kebijakan penggunaan dana PI ditentukan melalui mekanisme resmi oleh pemegang saham.

“Direksi itu pelaksana. Yang menentukan arah kebijakan penggunaan dana adalah pemegang saham melalui mekanisme resmi. Karena itu, penegakan hukum harus menelusuri sampai pengambil keputusan tertinggi,” tegas Abdullah Sani.

Preseden Penting Tata Kelola Dana PI

Abdullah Sani menilai penanganan kasus PT LEB akan menjadi preseden penting dalam tata kelola dana PI di BUMD. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tata kelola dana PI lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga kini, kasus PT LEB masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai, pengungkapan aktor utama dalam kebijakan pengelolaan dana PI menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBumd LampungDana PIkasus pt lebParticipating InterestPenegakan Hukum LampungPengelolaan Dana PIPT LEBRups BumdTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com