• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Friday, April 10, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Saksi Ahli Kejati: PT LEB Tak Boleh Jalankan Usaha di Luar Sektor Migas

by Panglima Bumi
April 10, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung dinamis, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, melontarkan pertanyaan yang menyorot langsung batasan usaha perusahaan daerah di sektor minyak dan gas (migas).

“Apakah benar PT LEB tidak boleh melakukan kegiatan lain selain usaha di bidangnya, dalam hal ini wilayah kerja (WK) OSES Migas?” tanya Hermawan di hadapan saksi ahli.

Berita Terkait

Situs Berita Digempur DDoS Dua Hari, Pihak Media Tingkatkan Keamanan

Panji Padang Ratu: Publik Berhak Tahu Perkembangan Kasus Dugaan Predator Anak

Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa PT LEB sebagai pemegang participating interest tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar sektor migas.

“Tidak boleh melakukan usaha selain migas. Pemegang PI itu seluruh hak dan kewajiban kontraktor melekat dengannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh saksi lainnya, Antonius Widi Atmoko, yang merupakan karyawan BUMD.

Namun, Antonius menambahkan bahwa praktik di daerah lain menunjukkan adanya peran induk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di luar sektor migas.

“Kalau melakukan usaha di luar migas itu tidak boleh, tapi di daerah lain biasanya induk perusahaannya yang menjalankan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Didik menjelaskan bahwa kemampuan BUMD dalam mengelola sektor migas secara mandiri masih terbatas, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali menerima PI 10 persen.

“Kalau langsung disuruh jalan, BUMD itu belum tentu mampu. Kita tidak bisa menyamakan dengan Pertamina sebagai kontraktor yang sudah berpengalaman,” katanya.

Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan PI 10 persen oleh badan usaha milik daerah.

Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, sekaligus memberikan gambaran mengenai kapasitas dan batasan BUMD dalam mengelola sektor strategis seperti migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: 90'sBUMDhermawan eriadihukum LampungKejati LampungMigasPI 10 persenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Yayasan Siger Sulit Dihubungi, Kasus Pendidikan Menguat ke Dugaan HAM

Yayasan Siger Sulit Dihubungi, Kasus Pendidikan Menguat ke Dugaan HAM

April 10, 2026
Saksi Ahli Kejati: PT LEB Tak Boleh Jalankan Usaha di Luar Sektor Migas

Saksi Ahli Kejati: PT LEB Tak Boleh Jalankan Usaha di Luar Sektor Migas

April 10, 2026
Situs Berita Digempur DDoS Dua Hari, Pihak Media Tingkatkan Keamanan

Situs Berita Digempur DDoS Dua Hari, Pihak Media Tingkatkan Keamanan

April 9, 2026

Recent News

  • Yayasan Siger Sulit Dihubungi, Kasus Pendidikan Menguat ke Dugaan HAM
  • Saksi Ahli Kejati: PT LEB Tak Boleh Jalankan Usaha di Luar Sektor Migas
  • Situs Berita Digempur DDoS Dua Hari, Pihak Media Tingkatkan Keamanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com