• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, April 26, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Framing Kerugian Negara Disoal, PT LEB Klaim Tata Kelola Sesuai Prosedur

by Panglima Bumi
April 26, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris PT LEB, Chabsarina, yang memberikan keterangan terkait pengelolaan dana perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menilai selama ini terjadi framing yang memberatkan kliennya terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp268 miliar.

“Baik klien kami maupun keluarganya sangat terbebani oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Berita Terkait

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

Menurut Yunandar, keterangan saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa nilai kerugian negara yang selama ini beredar bukan merupakan fakta utuh, melainkan opini yang belum terbukti secara hukum.

Dana dikelola tidak sebesar yang diberitakan

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dari total dana PI sekitar Rp271 miliar, PT LEB hanya mengelola sebagian, yakni sekitar Rp33 miliar.

“Dari keterangan saksi, dana yang benar-benar dikelola PT LEB sekitar Rp33 miliar, bukan Rp268 miliar seperti yang selama ini diframing,” jelas Yunandar.

Ia menambahkan, dari dana tersebut sebagian telah digunakan untuk operasional perusahaan, dengan sisa sekitar Rp20 miliar yang saat ini berada di rekening perusahaan dan telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun sebagian besar dana PI lainnya telah disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk ke induk perusahaan PT LJU serta Perumdam Way Guruh.

Aliran dana PI ke berbagai pihak

Berdasarkan penjelasan dalam persidangan, distribusi dana PI meliputi:

sekitar Rp195 miliar ke PT LJU
sekitar Rp18 miliar ke Perumdam Way Guruh
sekitar Rp33 miliar dikelola PT LEB

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak seluruh dana PI yang disebut sebagai kerugian negara tersebut berada dalam penguasaan PT LEB.

Tata kelola disebut sesuai prosedur

Selain soal aliran dana, Yunandar juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan. Ia menyebut, berdasarkan kesaksian Chabsarina, seluruh kebijakan direksi dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, direksi PT LEB selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum mengambil kebijakan strategis.

“Setiap keputusan juga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa penundaan RUPS tahun 2022 bukan merupakan inisiatif direksi, melainkan atas arahan pemegang saham.

Ajak publik ikuti persidangan

Yunandar mengimbau masyarakat untuk mengikuti langsung jalannya persidangan agar memperoleh gambaran utuh, bukan hanya berdasarkan pemberitaan yang berkembang.

“Silakan masyarakat hadir di persidangan agar bisa melihat fakta secara langsung, sehingga tidak terbentuk opini yang merugikan pihak tertentu,” katanya.

Sidang pembuktian kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPdana PI 10 persenhukumKejati LampungKorupsiLampungPN TanjungkarangPT LEBsidang tipikor
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

April 26, 2026
Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

April 26, 2026
Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang

Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang

April 26, 2026

Recent News

  • Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025
  • Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi
  • Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com