• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, April 26, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

by Panglima Bumi
April 26, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Polemik pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 resmi bergulir ke ranah hukum. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 24 April 2026.

Laporan tersebut disertai surat permintaan resmi dengan nomor 02.7301/permintaan/IVI 2026. Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat peraga dan alat praktik peserta didik dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar.

Menurut Abdullah Sani, terdapat dugaan pembayaran yang dilakukan di luar prosedur dan kewenangan pejabat yang berhak. Ia menilai tindakan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam pengeluaran uang daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang

Ia juga menyebut adanya indikasi pembayaran kepada pihak yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. Selain itu, Abdullah mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk dokumen elektronik dari sistem katalog yang menunjukkan adanya transaksi di luar mekanisme e-purchasing.

“Pembayaran itu tidak sesuai dengan penyedia yang tercantum dalam kontrak. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Thomas Amirico menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa barang yang dipesan telah dikirim sesuai kontrak, namun terdapat kendala internal pada pihak perusahaan penyedia, khususnya terkait perubahan rekening pembayaran.

“Perusahaan tersebut mengalami perubahan rekening dari Bank Mandiri ke Bank Lampung. Ini merupakan persoalan internal mereka, bukan pada proses di dinas,” jelas Thomas.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan kepada perusahaan yang sama sesuai kontrak, sehingga tidak terdapat pelanggaran administratif dari pihak Disdikbud.

Menurutnya, apabila terdapat permasalahan, hal tersebut merupakan urusan internal pihak penyedia barang dan tidak berkaitan dengan dinas.

“Kalau ada masalah di internal perusahaan, itu bukan ranah kami. Kami sudah melakukan pembayaran sesuai prosedur,” tambahnya.

Thomas juga menilai pelaporan ke Kejati Lampung ini merupakan upaya pihak tertentu untuk membawa persoalan internal perusahaan ke ranah instansi pemerintah.

Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: 3 miliarAbdullah Sanidana 6Disdik LampungDugaan Korupsie-purchasingkasus LampungKejati Lampungpendidikan lampungpengadaan barangThomas Amirico
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025

April 26, 2026
Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi

April 26, 2026
Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang

Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang

April 26, 2026

Recent News

  • Kejati Lampung Diminta Usut Pengadaan Barang Disdik Tahun 2025
  • Polemik Lahan Plasma, Warga Padang Ratu Minta Keadilan Ekonomi
  • Kasus PT LEB Tuai Kontroversi, Saksi Penting Tak Dihadirkan di PN Tanjungkarang
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com