• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Friday, June 12, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Lampung Tengah, Ardito Wijaya Masuk Tahap Persidangan

by Panglima Bumi
April 28, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Bupati non-aktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dikabarkan telah tiba di Rutan Way Huwi pada Selasa sore (28/4/2026). Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di PN Tanjungkarang yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/4/2026).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ardito sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Way Huwi sebagai bagian dari persiapan persidangan. Perkara ini tercatat dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN.

Kasus yang menjerat Ardito bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, ia diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Berita Terkait

Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

Pledoi Menyentuh Hermawan Eriadi, Hadirin Sidang Ikut Menitikkan Air Mata

Modus yang diungkap dalam perkara ini yakni pengaturan pemenang proyek kepada pihak tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan imbalan atau “fee” dari nilai proyek. Praktik tersebut dinilai merusak prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, aliran dana yang mencapai miliaran rupiah diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan politik pasca pemilihan kepala daerah.

Hingga saat ini, pihak pengelola Rutan Way Huwi belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan Ardito. Namun, proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang perdana nantinya akan menjadi tahap awal pembuktian dalam proses hukum yang akan menentukan arah penanganan perkara ini ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ArditoWijayaBeritaHukumKorupsiLampungKPKLampungTengahOTTKPKPNTanjungkarangRutanWayHuwi
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi

Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi

June 12, 2026
IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG

IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG

June 12, 2026
Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

June 12, 2026

Recent News

  • Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi
  • IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG
  • Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com