RUWA JURAI- Saya, Panji Padang Ratu, S.H, lahir dan dibesarkan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung—sebuah wilayah yang secara faktual berada dalam lingkaran penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara VII yang kini bertransformasi menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7.
Sejak kecil, saya menyaksikan bagaimana tanah yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat, perlahan beralih menjadi hamparan perkebunan berskala besar. Negara, melalui kebijakan agraria dan investasi, memberikan legitimasi penguasaan tanah melalui instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dalam konstruksi hukum agraria nasional, pemberian HGU tidak pernah dimaksudkan sebagai pemberian hak absolut tanpa batas, melainkan mengandung fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Artinya, tanah yang dikuasai negara dan diberikan kepada perusahaan harus:
1. Memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar
2. Tidak boleh menjadi alat akumulasi keuntungan sepihak
Dalam perkembangan regulasi, negara melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian mempertegas kewajiban tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, secara tegas ditentukan bahwa setiap pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal usaha perkebunan.
Norma ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan, mulai dari penetapan calon pekebun, pembangunan fisik kebun, hingga penyerahan kepada masyarakat. Bahkan, sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, negara telah memberikan penegasan administratif bahwa kewajiban 20% bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.
Lebih jauh, kewajiban ini juga berakar kuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yang secara filosofis menempatkan pembangunan perkebunan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial, bukan sekadar akumulasi kapital oleh korporasi.
“Namun pertanyaan fundamental yang muncul di tanah kelahiran saya adalah:
apakah norma hukum tersebut hidup dan bekerja, atau justru berhenti sebagai teks tanpa realitas?”
Dalam praktik di wilayah Padang Ratu, narasi keberhasilan pemenuhan kewajiban plasma seringkali disampaikan secara agregatif dan administratif, tanpa memperlihatkan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Klaim realisasi yang digabungkan antar unit kebun misalnya antara Bekri dan Padang Ratu berpotensi mengaburkan fakta sosiologis bahwa masyarakat di Padang Ratu sebagai subjek hukum yang paling terdampak, justru belum sepenuhnya menikmati haknya.
Di sinilah terjadi diskrepansi antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Secara hukum, kewajiban 20% bukanlah angka simbolik, melainkan perintah imperatif (mandatory norm) yang mengikat pemegang HGU. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip fungsi sosial tanah dan tujuan konstitusional penguasaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Lebih dari itu, jika kewajiban tersebut tidak direalisasikan secara adil dan proporsional, maka terdapat ruang untuk menilai adanya:
• Penyalahgunaan hak (abuse of rights) dalam penguasaan HGU,
• Ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, dan
• Potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat lokal sebagai bagian dari subjek pembangunan.
Oleh karena itu, perjuangan menuntut hak plasma 20% bukanlah sekadar tuntutan ekonomi, melainkan perjuangan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria.
Saya meyakini bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Hukum harus hadir sebagai alat koreksi terhadap ketimpangan, sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat, dan sebagai jembatan antara kekuasaan negara dan keadilan rakyat.
“Jika kewajiban plasma 20% tidak direalisasikan secara nyata di Padang Ratu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.”
Akhir kata,
Perjuangan ini bukan Sekadar Suara Keberatan ini Adalah Perlawanan Konstitusional Terhadap ketidakadilan yang terstruktur, sistematis, dan dibiarkan berlarut oleh kekuasaan yang abai. Ketika norma hukum dilanggar secara diam-diam dan hak masyarakat direduksi menjadi angka statistik, maka diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Hukum tidak boleh berdiam di ruang-ruang elite, tidak boleh tunduk pada kepentingan modal, dan tidak boleh kehilangan keberaniannya. Hukum harus kembali ke tanah ke tempat ia diuji, di mana rakyat hidup, bekerja, dan menuntut keadilan yang nyata.
Dari tanah Padang Ratu, kami tegaskan:
keadilan bukan retorika, bukan laporan kertas, dan bukan angka dalam presentasi korporasi.
Keadilan adalah hak yang harus hadir, harus dirasakan, dan harus ditegakkan.
Dan jika hukum terus diabaikan, maka suara rakyat akan menjadi lebih keras dari setiap regulasi yang dilanggar. Karena keadilan sejati tidak untuk ditulis tetapi untuk diperjuangkan, dipaksa hadir, dan diwujudkan.***


