• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Thursday, June 4, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

by Panglima Bumi
June 4, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi mengambil alih penanganan siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan setelah pihak yayasan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan penting untuk operasional satuan pendidikan.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa proses pemindahan siswa kini telah memasuki tahap akhir dan hampir rampung. Pemerintah memastikan seluruh peserta didik tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa terhambat persoalan administrasi sekolah.

Izin Operasional Belum Terpenuhi

Thomas menjelaskan, sebelumnya Disdikbud telah meminta pihak SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk menghentikan penerimaan siswa baru serta segera memindahkan peserta didik ke sekolah lain sejak 13 Mei 2026.

Berita Terkait

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, instruksi tersebut belum dijalankan secara optimal oleh pihak yayasan.

“Kami meminta SMA Siger melakukan pemindahan siswa dan tidak menerima peserta didik baru. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, hal tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini sejumlah persyaratan dasar operasional sekolah belum terpenuhi, mulai dari aspek kepemilikan aset, sarana prasarana, hingga ketentuan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, izin operasional belum dapat diterbitkan.

Yayasan Serahkan Penanganan ke Pemprov

Dalam perkembangan terbaru, pada 28 Mei 2026, pihak yayasan disebut telah menyerahkan sepenuhnya penanganan siswa kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud.

“Secara resmi mereka menyerahkan penanganan siswa SMA Siger kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyelamatkan siswa-siswa yang ada,” kata Thomas.

Sejak saat itu, Disdikbud Lampung mulai melakukan proses pemindahan siswa secara bertahap dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah tujuan.

Enam Sekolah Disiapkan untuk Penempatan Siswa

Untuk menjamin keberlanjutan pendidikan, Disdikbud Lampung telah menyiapkan enam sekolah swasta sebagai tempat pemindahan siswa, yaitu SMA Arjuna, SMA Bina Mulya, SMA Asafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya.

Penempatan dilakukan berdasarkan domisili siswa agar proses belajar tetap berjalan dengan nyaman dan mudah diakses.

“Alhamdulillah mereka bisa menerima dan merasa nyaman dengan pilihan sekolah tujuan. Insya Allah proses pemindahan resmi dilakukan dan siswa langsung mengikuti kegiatan belajar di sekolah baru,” jelas Thomas.

73 Siswa Sudah Dipindahkan

Berdasarkan data terakhir, dari total 102 siswa yang terdaftar di SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, sebanyak 73 siswa telah menyelesaikan proses pemindahan. Sisanya masih dalam tahap administrasi dan ditargetkan segera selesai.

Disdikbud Lampung menegaskan bahwa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 tidak diperkenankan beroperasi atau menerima siswa baru sampai seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pemerintah Jaga Hak Pendidikan

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi hak pendidikan siswa sekaligus memastikan setiap satuan pendidikan berjalan sesuai aturan.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah dan memperoleh layanan pendidikan dengan baik,” tutup Thomas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDinas Pendidikan LampungDisdikbud LampungHak PendidikanPemindahan Siswapendidikan lampungsekolah swasta LampungSMA SigerSMA Siger 1SMA Siger 2Thomas Amirico
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

June 4, 2026
Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

June 4, 2026
Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat

June 4, 2026

Recent News

  • Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas
  • Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa
  • Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com