• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, June 7, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Yayasan Siger Masih Bisa Kembali Menyelenggarakan Sekolah, Ini Syaratnya

by Panglima Bumi
June 7, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Di tengah polemik legalitas SMA Siger dan proses hukum yang masih berjalan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda ternyata masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan izin operasional penyelenggaraan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, secara administratif setiap yayasan atau badan penyelenggara pendidikan tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin operasional selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Thomas menegaskan bahwa Disdikbud Lampung pada prinsipnya terbuka terhadap setiap permohonan yang masuk dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Pringsewu Genjot Ketahanan Pangan Lewat Program Corporate Farming

Masalah Banjir Bandar Lampung Belum Selesai, Kritik terhadap Pemerintah Menguat

“Kami tergantung pemohon. Kalau prosesnya sesuai aturan dan lengkap, kita telaah dan tentu kita proses sesuai aturan. Kalau lengkap, pasti kita tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Thomas Amirico.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait masa depan Yayasan Siger Prakarsa Bunda pasca persoalan legalitas SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Peluang Kembali Mengelola Sekolah

Pernyataan Kadisdikbud Lampung mengindikasikan bahwa tidak ada larangan administratif bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk kembali mengajukan izin operasional baru apabila di kemudian hari mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.

Persyaratan tersebut antara lain menyangkut aspek kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik, hingga dokumen administratif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan menengah.

Dengan kata lain, peluang memperoleh izin operasional tetap terbuka sepanjang seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan lolos proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski demikian, pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang masih berlangsung terkait Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara yang dilaporkan sebelumnya, termasuk pendiri sekaligus pembina yayasan, pengurus yayasan, hingga pihak sekolah.

Perkembangan tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Selain itu, persoalan yayasan kembali mendapat perhatian setelah Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda pada 2 Juni 2026.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses yang ditangani aparat penegak hukum.

Disdikbud Fokus pada Aspek Perizinan

Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa kewenangan instansinya berada pada aspek perizinan pendidikan.

Karena itu, setiap permohonan izin yang masuk akan dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan atau tidak memenuhi ketentuan, maka izin tidak dapat diterbitkan.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dapat kembali mengajukan izin operasional di masa mendatang, meski saat ini persoalan SMA Siger masih menjadi perhatian publik dan berada dalam proses penanganan berbagai pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniDisdikbud LampungIzin Operasional SekolahPolda LampungSMA SigerSMA Siger Bandar LampungThomas AmiricoYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pringsewu Genjot Ketahanan Pangan Lewat Program Corporate Farming

Pringsewu Genjot Ketahanan Pangan Lewat Program Corporate Farming

June 7, 2026
Masalah Banjir Bandar Lampung Belum Selesai, Kritik terhadap Pemerintah Menguat

Masalah Banjir Bandar Lampung Belum Selesai, Kritik terhadap Pemerintah Menguat

June 7, 2026

Kasus SMA Siger Kian Kompleks, Dari NISN hingga Dugaan Penggunaan Dana Publik

June 7, 2026

Recent News

  • Pringsewu Genjot Ketahanan Pangan Lewat Program Corporate Farming
  • Masalah Banjir Bandar Lampung Belum Selesai, Kritik terhadap Pemerintah Menguat
  • Kasus SMA Siger Kian Kompleks, Dari NISN hingga Dugaan Penggunaan Dana Publik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com