• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Friday, June 12, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi

by Panglima Bumi
June 12, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Istri terdakwa dugaan tipikor dana PI10% PT LEB, Budi Kurniawan tak mampu menahan tangis dalam sidang pembelaan di PN Tanjungkarang pada Kamis, 11 Juni 2026.

Suara isak tangisnya tak terbendung ketika eks Direktur Operasional PT LEB itu memohon kepada Majelis Hakim.

Bukan semata permohonan pembebasan atau hukuman seringan mungkin lantaran dalam pakta persidangan JPU belum mampu membuktikan kerugian negara 271 miliar oleh ketiga terdakwa.

Berita Terkait

IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG

SMA Siger Ditutup, Pernyataan Dedi Mulyadi Kembali Jadi Sorotan

Budi Kurniawan memohon bukan untuk pribadi, melainkan demi kepentingan para karyawan PT LEB yang sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati Lampung menyita rekening perusahaan.

Imbasnya, ada karyawan yang terserang Bell’s Palsy dan meninggal dunia.

“Yang mulia, bolehkah saya bicara? Saya mau memohon agar uang yang disita segera dikembalikan, karena sudah setahunan karyawan PT LEB belum menerima gaji, Yang Mulia,” katanya, yang disambut isak tangis istrinya.

Sofian Sitepu, pengacara yang menjadi advokat salah satu terdakwa dalam kasus ini mengatakan dalam podcast bersama Gunsan Talk pada Kamis, 11 Juni 2026.

Ia tidak setuju dengan progresifitas Kejati Lampung yang bukan saja menyita aset pribadi para terdakwa, melainkan telah menyita aset PT LEB yang menjadi sarana dan pra sarana pekerjaan para karyawan.

“Ini kan perkara dugaan tindak pidana oleh pengurus, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional. Tentunya, aset-aset pengurus ini boleh disita tetapi aset korporasi jangan diblokir,” ungkapnya.

“Jadi, kalau asetnya diblokir ini namanya membunuh perusahaan itu sendiri.”***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBSidangTipikorSofianSitepu
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi

Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi

June 12, 2026
IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG

IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG

June 12, 2026
Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

June 12, 2026

Recent News

  • Sofian Sitepu: Aset Pengurus Boleh Disita, Tapi Jangan Blokir Korporasi
  • IGoWa Minta Kejagung Tindaklanjuti Seluruh Informasi dalam Kasus MBG
  • Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com