• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Tuesday, June 23, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung, Namun Sekda Lamteng Diminta Lepas Jabatan Sementara

by Panglima Bumi
June 22, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro oleh Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026), menuai berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai penetapan tersangka terhadap pejabat tertinggi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah tersebut menjadi perhatian serius dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

“Status tersangka yang disandang Sekretaris Daerah tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dijalankan di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Hendri dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Berita Terkait

Pungli Berkedok Administrasi Sekolah, Oknum K3S Sragi Didesak Dicopot

Kantor Sepi Aktivitas, KPRI Handayani Disebut Sudah Lama Tidak Beroperasi

Menurut Hendri, Sekretaris Daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah dan termasuk kategori penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Hendri berpendapat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sebaiknya segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Welly Adiwantra dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

“Langkah pemberhentian sementara perlu dipertimbangkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Hendri menambahkan, dasar hukum pemberhentian sementara terhadap aparatur sipil negara yang berstatus tersangka tindak pidana mengacu pada ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, penonaktifan sementara dari jabatan struktural merupakan langkah administratif yang bertujuan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga integritas institusi pemerintahan.

Meski demikian, Hendri mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Welly Adiwantra masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tentunya sangat menggangu kinerja pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana kita ketahui adalah Good governance juga menuntut adanya perlindungan terhadap integritas jabatan publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNGoodGovernanceKorupsiHonorerFiktifLampungTengahPemkotMetroPoldaLampungPraktisiHukumSekdaLampungTengahTipikorWellyAdiwantra
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dari Tugu Adipura hingga Batam, Polemik Makan Bergizi Gratis Terus Bergulir

Dari Tugu Adipura hingga Batam, Polemik Makan Bergizi Gratis Terus Bergulir

June 23, 2026
Pungli Berkedok Administrasi Sekolah, Oknum K3S Sragi Didesak Dicopot

Pungli Berkedok Administrasi Sekolah, Oknum K3S Sragi Didesak Dicopot

June 23, 2026
Samsu Rahman Tegaskan Pentingnya Perhatian Pemerintah terhadap SMK Swasta

Samsu Rahman Tegaskan Pentingnya Perhatian Pemerintah terhadap SMK Swasta

June 23, 2026

Recent News

  • Dari Tugu Adipura hingga Batam, Polemik Makan Bergizi Gratis Terus Bergulir
  • Pungli Berkedok Administrasi Sekolah, Oknum K3S Sragi Didesak Dicopot
  • Samsu Rahman Tegaskan Pentingnya Perhatian Pemerintah terhadap SMK Swasta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com