RUWA JURAI – Kasus mobil Mitsubishi Pajero di Lampung Selatan mendadak jadi sorotan publik. Persoalan yang bermula dari kredit macet kini melebar menjadi drama hukum yang melibatkan debt collector (DC), peminjam kendaraan, hingga anggota polisi. Bahkan, kasus ini kini ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perampasan mobil Pajero tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
“Benar, laporan sudah kami terima. Empat saksi telah diperiksa. Mobil Pajero yang dipermasalahkan juga sudah diamankan di Mapolda Lampung,” jelas Indra, Rabu (1/10/2025).
Kronologi Panas di Masjid Airan Raya
Kasus bermula pada Jumat (26/9/2025) di halaman Masjid Airan Raya, Lampung Selatan. Mobil Pajero yang digunakan oleh seorang anggota Polri berinisial E tiba-tiba diamankan debt collector berinisial AS. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga akhirnya kendaraan dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimediasi.
Sayangnya, mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pemegang kendaraan, seorang pria bernama Ivin, bahkan memilih meninggalkan mobil di parkiran Mapolda dengan kondisi terkunci.
Ketika pihak pelapor hendak mengambil kembali mobil tersebut dua hari kemudian, polisi menolak menyerahkan karena dokumen kepemilikan tidak sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.
Siapa Pemilik Sah Pajero Ini?
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pajero Sport tersebut sejatinya milik PT B dan dipinjamkan ke seorang pria berinisial I. Selanjutnya, mobil dipinjamkan lagi ke U, lalu digunakan oleh E yang merupakan anggota Polri.
Lebih parah lagi, kendaraan itu ternyata sudah menunggak cicilan selama 18 bulan. “Kredit kendaraan tidak dibayar selama 18 bulan. Fakta ini jelas memperkuat dugaan kredit macet,” tegas Indra.
Indra juga mengingatkan masyarakat untuk lebih paham soal aturan penarikan kendaraan. Berdasarkan putusan MK, bila ada sengketa serupa, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Polda.
Debt Collector Buka Suara
Terlapor AS menegaskan bahwa aksinya sesuai prosedur. Ia menyebut, perusahaan penarikan kendaraan yang dipimpinnya sudah mendapat surat tugas resmi dari BCA Finance.
“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah, sudah 18 bulan menunggak. Kami sudah menjalankan sesuai SOP dengan surat perintah dari BCA Finance,” ujar AS.
Namun, pengguna mobil tetap bersikeras mempertahankan kendaraannya. Fakta lain yang makin bikin heboh, mobil tersebut ternyata menggunakan plat nomor palsu A 774 R, bukan nomor asli BE 88 NF yang tertera di STNK.
Bahkan, terungkap pula pengakuan anggota polisi E yang menyebut dirinya mendapatkan mobil itu dari gadai senilai Rp400 juta dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pemilik sebelumnya.
Kasus Semakin Rumit
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Lampung masih mendalami perkara ini. Publik menilai kasus Pajero ini bukan sekadar soal kredit macet, tetapi juga melibatkan praktik gadai kendaraan, penggunaan plat nomor palsu, hingga keterlibatan aparat.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara otomotif paling disorot di Lampung sepanjang 2025.***


