RUWA JURAI – Masyarakat diimbau semakin waspada setelah terungkap modus baru penipuan telepon yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Kali ini, seorang warga Kalianda, Sri Mulyani, hampir menjadi korban saat ditelepon oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku yang menyebut dirinya sebagai Ipda Dewi Yanti berusaha meyakinkan korban agar datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP. Alasannya, untuk “verifikasi data penting”. Awalnya, pelaku menyapa dengan ramah dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Namun, kecurigaan Sri Mulyani muncul ketika alasan yang diberikan terasa janggal.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menegaskan bahwa kedatangan korban diperlukan untuk memastikan identitasnya. Bahkan, pelaku sempat menyebut bahwa Sri Mulyani adalah orang yang sedang dicari pihak kepolisian. Untungnya, Sri Mulyani tidak terburu-buru menuruti permintaan itu. Ia memutuskan untuk mengecek kebenaran telepon tersebut dan akhirnya mengetahui bahwa panggilan itu hanyalah aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan pemanggilan masyarakat melalui telepon tanpa prosedur resmi. “Polri tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, modus penipuan semacam ini termasuk kategori social engineering atau rekayasa sosial. Para pelaku biasanya berusaha memanipulasi psikologis korban agar merasa takut, panik, dan akhirnya mengikuti perintah mereka. Jika berhasil, pelaku bisa mengarahkan korban untuk menyerahkan dokumen, data pribadi, hingga uang.
Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam modus serupa, Polres Lampung Selatan mengeluarkan imbauan penting:
1. Jangan panik ketika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejanggalan.
4. Lakukan klarifikasi langsung ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi jika menerima panggilan mencurigakan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor melalui call center 110. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat masih marak terjadi. Masyarakat diminta lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak menjadi korban berikutnya.***


