• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Thursday, March 26, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

APBD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Disdik Mencuat

by Panglima Bumi
January 24, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Panji Padang Ratu menyebut, jajaran Pemkot Bandar Lampung, terutama Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana dan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama, menjadi sorotan karena diduga terlibat aliran anggaran ratusan juta untuk SMA Siger tanpa persetujuan DPRD.

“Di pemberitaan disebut anggaran itu untuk SMA Siger. Pengurus yayasan dari sekolah tersebut adalah Eka Afriana dan Satria Utama. Mereka juga pejabat di Dinas Pendidikan,” ujar Panji Padang Ratu, Jumat 23 Januari 2026.

Panji menekankan, dugaan ini menimbulkan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran etik ASN. Ia merujuk Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan. Pasal 5 huruf k menegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau pengaruhnya.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Eka Afriana dan Satria Utama tercatat sebagai pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdasarkan akta notaris. Dugaan aliran anggaran keluar tanpa persetujuan DPRD itu disinyalir untuk mendukung operasional SMA swasta tersebut, termasuk melalui mata anggaran Dinas Pendidikan.

Sekolah tersebut juga belum memiliki legalitas resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPMPTSP Provinsi Lampung. Selain itu, sejak November 2025, SMA Siger telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung atas laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.

Panji Padang Ratu menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung perlu melakukan pemeriksaan maksimal terhadap dugaan pelanggaran etik ASN terkait penggunaan anggaran tanpa persetujuan DPRD.

“Sampai saat ini, kedua pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait,” ujar Panji.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: apbd bandar lampungDisdik Bandar LampungEtik Pejabat ASNKonflik Kepentingan ASNPanji Padang Ratu
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com