RUWA JURAI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025.
Menurut informasi yang beredar, Arinal saat ini berada di Jakarta sehingga belum bisa hadir memenuhi panggilan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal mengenai alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadinya.
Kasus PT LEB sempat mengalami perlambatan pemberitaan karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung, menilai penyidikan diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini menguatkan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dan membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan.
Dua hari setelah putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali leluasa melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Sumber internal menyebutkan, penyidik kemungkinan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan saksi tambahan, penelusuran aliran dana, dan penyitaan aset terkait guna memperkuat bukti. Publik kini menunggu apakah setelah kemenangan pra peradilan tersebut, Kejati Lampung akan menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan tambahan terhadap aset yang masih terkait kasus.
Sementara itu, pengamat hukum menyoroti pentingnya ketegasan Kejati Lampung dalam menangani kasus ini. “Kasus korupsi Dana PI PT LEB memiliki potensi kerugian negara yang signifikan. Kejelasan proses hukum, termasuk pemanggilan mantan Gubernur Arinal, menjadi kunci agar publik mendapatkan kepastian hukum dan transparansi,” ujar salah satu pakar hukum dari Universitas Lampung, Dr. Hendra Wirawan, M.H.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait agenda pemeriksaan Arinal maupun perkembangan terbaru penyidikan. Namun, sumber di internal Kejati memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak terganggu oleh ketidakhadiran Arinal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan potensi kerugian negara yang besar. Masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Lampung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan dinamika terbaru ini, publik di Lampung dan sekitarnya diperkirakan akan terus mengikuti perkembangan kasus PT LEB, termasuk langkah hukum yang mungkin diambil terhadap Arinal Djunaidi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana Participating Interest.***


