RUWA JURAI- Polemik penyaluran BOSDA senilai 9,5 miliar rupiah untuk SMP Negeri di Bandar Lampung terus menjadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) M. Nur Ramdhan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait distribusi dana tersebut karena baru menjabat sejak 1 April 2026 dan masih melakukan koordinasi internal.
Dana BOSDA yang disahkan sejak November 2025 itu hingga April 2026 belum tersalurkan ke sekolah-sekolah, sehingga menimbulkan dugaan belum bermanfaat bagi operasional pendidikan jenjang SMP. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan dana dapat disalurkan dan menggantikan biaya komite yang dihapus.
“Tanya saja langsung ke Bu Walikota, mengapa belum dibuat Perwalinya. Perwali ini penting segera diterbitkan karena anggarannya sudah disiapkan di 2026. Harapannya, ketika uang komite dihapus, ada pengganti melalui bantuan operasional dari pemerintah daerah, apakah nanti namanya BOS daerah atau BOP, itu tergantung Perwalinya,” ujar Asroni, Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, Kadisdikbud Ramdhan menegaskan perlunya waktu untuk memahami persoalan yang masih mengendap ini. “Waduh, saya belum dapat informasi ini dari teman-teman. Mohon bersabar dulu ya, saya masih koordinasi internal dengan di disdik,” katanya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik karena keterlambatan penyaluran dana dapat memengaruhi operasional sekolah dan kualitas pendidikan. DPRD Bandar Lampung berharap Pemkot segera menindaklanjuti dan menerbitkan Perwali terkait penghapusan uang komite agar BOSDA bisa segera dimanfaatkan oleh seluruh sekolah SMP Negeri.***


