RUWA JURAI- Desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menguat. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) hingga kalangan akademisi meminta dilakukan audit menyeluruh serta penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran.
Panglima Ladam, Misrul, kembali mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memberikan opini Tidak Wajar terhadap tata kelola anggaran di bawah kepemimpinan Eva Dwiana.
“Sejak awal saya sudah mengingatkan, BPK harus berani memberikan opini tidak wajar terhadap penggunaan anggaran Pemkot,” ujarnya, Rabu (7/4/2026).
Desakan tersebut tidak lepas dari sejumlah polemik anggaran yang mencuat sebelumnya, seperti dana hibah untuk pembangunan gedung Kejati Lampung, anggaran SMA Siger, kegiatan Apeksi Outlook, hingga program wisata rohani dan umroh gratis.
Terbaru, sorotan mengarah pada temuan anggaran sekitar Rp3,6 miliar untuk pembayaran Pegawai Kontrak Khusus (PTK) yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dari kalangan akademisi, Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ahmad Saleh, turut mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung harus bersikap objektif dan tegas dalam menyikapi temuan tersebut guna memberikan efek jera.
“Saya harap APH dapat menindaklanjuti temuan BPK dengan langkah hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Agus, menyoroti persoalan yang dinilai sudah sistemik dalam tubuh pemerintahan.
“Disiplin pegawai dan sistem presensi hampir ada di semua OPD. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menunjukkan masalah yang sudah mengakar,” tegasnya.
Dengan berbagai desakan yang terus menguat, publik kini menanti langkah konkret dari lembaga audit dan aparat penegak hukum untuk memastikan tata kelola anggaran di Pemkot Bandar Lampung berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi.***


