RUWA JURAI- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, dipastikan bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kekayaan awal yayasan senilai 50 juta rupiah, menurut akta notaris yang diperoleh tim liputan Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan bahwa pendirian yayasan tersebut dilakukan tanpa mandat langsung dari Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Akta notaris yang sah pada 31 Juli 2025 itu menegaskan bahwa Eka Afriana, PNS yang menjabat Asisten Pemerintahan, tidak menerima kuasa dari Pemkot untuk mendirikan yayasan. Ia hanya diberikan amanah untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sebagaimana tercantum dalam surat izin tertulis bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Izin ini melekat pada minuta akta notaris dan telah memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan.
Begitu pula Satria Utama, yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung pada November 2025, hanya menerima amanah dari atasannya untuk bergabung dalam pengurusan yayasan sebagai Sekretaris. Akta notaris menegaskan tidak ada pernyataan bahwa Pemkot memberikan kuasa kepada keduanya untuk mendirikan yayasan secara resmi.
Dalam keterangan notaris, dijelaskan bahwa semua prosedur administratif yang diperlukan telah dipenuhi, sehingga status hukum keikutsertaan PNS dalam kepengurusan yayasan dinyatakan sah. Namun, ini berbeda dengan kepemilikan atau mandat langsung dari pemerintah kota.
Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung maupun pejabat terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim liputan yang mendatangi kantor institusi pendidikan ini terhalang oleh staf resepsionis bernama Arya. Ia menyatakan bahwa tim liputan perlu mengirimkan surat permohonan resmi untuk mengatur janji wawancara dan meninggalkan nomor telepon aktif untuk kemudian diteruskan ke atasannya.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menyatakan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan ketentuan ini, Dinas Pendidikan seharusnya lebih responsif terhadap permintaan klarifikasi, terutama terkait yayasan yang mengelola aset negara atau menerima dana APBD dan APBN.
Dana SMA Siger Menjadi Tanggung Jawab Pemkot
Dalam konteks pendanaan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa aliran dana ke SMA Siger Prakarsa Bunda tetap menjadi tanggung jawab Pemkot. Hal ini menimbulkan perhatian khusus karena sekolah swasta ini belum terdaftar dalam dapodik Kemendikbud RI, yang berarti potensi hibah dan alokasi anggaran harus diawasi ketat.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Rabu, 10 Desember 2025, menyatakan kekhawatirannya mengenai kemungkinan aliran dana hibah ke sekolah yang belum memiliki status resmi dalam sistem pemerintah pusat. Menurut Asroni, meskipun yayasan tidak dimiliki Pemkot, alokasi anggaran pemerintah tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.***


