RUWA JURAI- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, serta berpotensi merampas hak politik rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Penolakan keras ini disampaikan menyusul menguatnya diskursus di tingkat nasional terkait opsi Pilkada tidak langsung. DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung adalah perintah konstitusi sekaligus manifestasi nyata kedaulatan rakyat.
Pilkada Langsung Dinilai Perintah Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyebut kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Menurutnya, frasa tersebut tidak bisa ditafsirkan sempit apalagi dimanipulasi untuk membenarkan pemilihan lewat DPRD.
Ia menekankan, makna “demokratis” harus dibaca secara sistematis dan utuh dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Konstitusi kita sudah sangat jelas. Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilu, sehingga harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Tidak ada ruang tafsir lain,” tegas Sutrisno.
Putusan MK Perkuat Posisi Pilkada
Sutrisno juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Dengan demikian, Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK ini menutup seluruh upaya penafsiran liar. Pilkada bukan urusan elit politik, melainkan instrumen kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat amandemen UUD 1945 secara tegas memindahkan pusat legitimasi kekuasaan dari elit ke rakyat. Setiap upaya menarik kembali kewenangan itu ke tangan DPRD dinilai sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Frasa Demokratis Bukan Celah Kekuasaan Elit
DPD PDI Perjuangan Sumut juga meluruskan pemahaman soal penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 UUD 1945. Sutrisno menjelaskan, frasa tersebut bukanlah celah untuk menghidupkan kembali Pilkada lewat DPRD.
“Frasa itu merupakan kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu seperti DIY dan DKI Jakarta. Namun prinsip utamanya tetap sama: kedaulatan berada di tangan rakyat,” katanya.
Kritik Internal Partai dan Politik Uang
Dalam pernyataannya, DPD PDI Perjuangan Sumut juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah, termasuk di internal partai politik. Sutrisno mengakui, praktik eksploitasi calon sejak tahap awal telah mendorong politik berbiaya tinggi.
Kondisi tersebut, menurutnya, kerap membuat kontestasi Pilkada lebih ditentukan oleh kekuatan modal ketimbang kapasitas dan integritas calon pemimpin. Hal ini dinilai memperparah praktik politik uang dan merusak kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.
Namun demikian, solusi atas persoalan tersebut, kata dia, bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih, melainkan dengan memperbaiki sistem rekrutmen politik dan penegakan hukum pemilu.
Rapidin Simbolon: PDI Perjuangan Tak Pernah Tawar Soal Kedaulatan Rakyat
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari komitmennya menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan konsisten menjaga hak rakyat. Presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif harus dipilih langsung oleh rakyat. Itu harga mati,” tegas Rapidin.
Ia menilai demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, bukan demokrasi prosedural yang dikendalikan segelintir elit partai.
Ancaman Oligarki dan Kepentingan Kekuasaan
DPD PDI Perjuangan Sumut menilai wacana pengembalian Pilkada ke DPRD tidak bisa dilepaskan dari manuver politik elit tertentu. Bahkan, muncul dugaan keterkaitan antara gagasan tersebut dengan ide koalisi permanen yang belakangan mengemuka.
Sutrisno menilai, wacana tersebut berpotensi menjadi alat untuk mengamankan kekuasaan nasional, termasuk menjelang Pilpres 2029, dengan cara mengendalikan kepala daerah melalui DPRD.
“Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah berbahaya. Ini membuka kembali pintu oligarki politik dan mengunci demokrasi dalam ruang transaksi elit,” kecamnya.
Penegasan Sikap Akhir
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hasil perjuangan panjang reformasi dan menjadi pilar utama demokrasi Indonesia. Upaya mengubahnya dinilai sebagai kemunduran serius bagi sistem politik nasional.
“Gagasan Pilkada lewat DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi. PDI Perjuangan Sumatera Utara akan berdiri di garis terdepan melawan setiap upaya perampasan kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***


