RUWA JURAI– Ketua salah satu komisi DPRD Bandar Lampung menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan dana hibah Pemkot yang kini akrab disebut “The Killer Policy” di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Kekhawatiran ini muncul pada Rabu, 10 Desember 2025, menyusul keputusan Pemkot memberi hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas.
Menurut Ketua Komisi DPRD yang enggan disebutkan namanya, pengalokasian dana tanpa kajian mendalam berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan internal DPRD. Bahkan, komisinya menolak meng-approve anggaran hibah tertentu yang dinilai rawan kontroversi, meski bukan terkait hibah Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Takutnya begini, tiba-tiba ada pembangunan ini itu yang kita nggak tahu prosesnya bagaimana. Contohnya dana hibah Kejati, kami tidak diberitahu prosesnya seperti apa,” jelas Ketua Komisi tersebut saat diwawancarai terkait pengelolaan hibah lainnya, Rabu, 10 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kajian sebelum alokasi dana hibah dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Kebijakan ini sejatinya sudah memicu polemik sejak September 2025, ketika Pemkot mengalokasikan dana hibah sebesar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda menilai hal itu menyalahi hukum karena Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat dan seharusnya menerima anggaran dari APBN, bukan APBD daerah. “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar pegiat publik Abdullah Sani, 6 Oktober 2025.
Selain masalah hibah Kejati, DPRD menyoroti berbagai hibah lain untuk pembangunan swasta yang dianggap tidak melalui kajian akademik atau analisis kebutuhan yang matang. Praktik ini dinilai rawan menimbulkan ketidakefektifan anggaran, potensi penyalahgunaan dana publik, dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Komisi DPRD menegaskan, setiap kebijakan penganggaran harus disertai pertimbangan hukum, akademik, dan transparansi publik.
Seiring polemik ini mereda, publik masih menunggu langkah Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan semua alokasi hibah selanjutnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Praktik penganggaran yang sehat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.***


