• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, March 28, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

DPRD Bandar Lampung Kritik Kebijakan Dana Hibah Pemkot “The Killer Policy”

by Panglima Bumi
December 15, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Ketua salah satu komisi DPRD Bandar Lampung menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan dana hibah Pemkot yang kini akrab disebut “The Killer Policy” di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Kekhawatiran ini muncul pada Rabu, 10 Desember 2025, menyusul keputusan Pemkot memberi hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas.

Menurut Ketua Komisi DPRD yang enggan disebutkan namanya, pengalokasian dana tanpa kajian mendalam berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan internal DPRD. Bahkan, komisinya menolak meng-approve anggaran hibah tertentu yang dinilai rawan kontroversi, meski bukan terkait hibah Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Takutnya begini, tiba-tiba ada pembangunan ini itu yang kita nggak tahu prosesnya bagaimana. Contohnya dana hibah Kejati, kami tidak diberitahu prosesnya seperti apa,” jelas Ketua Komisi tersebut saat diwawancarai terkait pengelolaan hibah lainnya, Rabu, 10 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kajian sebelum alokasi dana hibah dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Kebijakan ini sejatinya sudah memicu polemik sejak September 2025, ketika Pemkot mengalokasikan dana hibah sebesar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda menilai hal itu menyalahi hukum karena Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat dan seharusnya menerima anggaran dari APBN, bukan APBD daerah. “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar pegiat publik Abdullah Sani, 6 Oktober 2025.

Selain masalah hibah Kejati, DPRD menyoroti berbagai hibah lain untuk pembangunan swasta yang dianggap tidak melalui kajian akademik atau analisis kebutuhan yang matang. Praktik ini dinilai rawan menimbulkan ketidakefektifan anggaran, potensi penyalahgunaan dana publik, dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Komisi DPRD menegaskan, setiap kebijakan penganggaran harus disertai pertimbangan hukum, akademik, dan transparansi publik.

Seiring polemik ini mereda, publik masih menunggu langkah Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan semua alokasi hibah selanjutnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Praktik penganggaran yang sehat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana hibah Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva Dwianakebijakan publikThe Killer Policy
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com