• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, March 28, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Dugaan Aliran Rp5,9 Miliar ke Kejati Lampung Bisa Langgar Aturan Belanja Daerah

by Panglima Bumi
February 7, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga menyalurkan anggaran senilai Rp5,9 miliar kepada pihak ketiga, CV M S, untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan ini muncul karena pembayaran anggaran tersebut disebut belum melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur perundang-undangan.

Informasi ini diperoleh dari jajaran ASN Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu, 7 Januari 2026. Anggaran tersebut bersumber dari belanja TA 2025 yang belum terbayarkan pada tahun anggaran bersangkutan, sehingga seharusnya masuk ke daftar hutang terlebih dahulu sebelum dibayarkan.

Dugaan Pembayaran Sebelum Penetapan BPK

Seorang sumber internal Pemkot Bandar Lampung menyebutkan, belanja yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya hanya bisa dibayarkan setelah masuk daftar hutang dan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

“Nah, daftar hutang itu baru sah jika sudah di-review inspektorat dan telah ditetapkan oleh BPK,” kata sumber tersebut.

Namun, dugaan sementara menyebutkan aliran belanja Rp5,9 miliar itu sudah dibayarkan sebelum BPK mengeluarkan SK Hutang, yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan fiskal.

Upaya Klarifikasi Masih Berlangsung

Redaksi telah menghubungi Plh Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, untuk konfirmasi, tetapi belum mendapatkan jawaban. Upaya komunikasi juga dilakukan dengan pihak Kejati Lampung, termasuk Kasipenkum Ricky, namun belum ada respons.

Redaksi terus berupaya menghubungi pihak terkait lain, termasuk Kepala BPK Lampung, untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Hak Jawab Terbuka

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejati Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Belanja TA 2025BKAD Bandar LampungBPKCV M SDana PembangunanHutang DaerahKejati LampungPemkot Bandar Lampung
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com