• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, March 29, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Dugaan Anggaran Ilegal Terbongkar: DPRD Bandar Lampung Hentikan Aliran Dana Miliaran untuk SMA Siger yang Belum Berizin

by Panglima Bumi
December 11, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Gelombang polemik SMA Siger kembali mengemuka setelah DPRD Bandar Lampung resmi mencoret anggaran miliaran rupiah yang sebelumnya disiapkan untuk sekolah tersebut. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa yayasan pengelola sekolah ternyata belum memiliki izin resmi, namun sudah diusulkan mendapat aliran anggaran dari APBD Kota Bandar Lampung.

Persoalan ini awalnya mencuat ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan Pemkot akan menanggung penuh biaya pendidikan SMA Siger sebagai bentuk keberpihakan kepada warga pra sejahtera. Pernyataan tersebut memicu asumsi bahwa APBD akan digunakan untuk pembiayaan sekolah swasta tersebut.

Asumsi itu semakin menguat saat dua pejabat, masing-masing dari BKAD dan Disdikbud, menyebut SMA Siger sudah masuk dalam rancangan APBD 2026 dan menunggu proses finalisasi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan legalitas penggunaan anggaran daerah.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Namun situasi berubah drastis ketika publik mengetahui bahwa pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda ternyata diisi oleh sejumlah pejabat aktif, mulai dari Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda, Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, hingga pejabat aset dan keuangan Satria Utama. Keterlibatan mereka membuat dugaan konflik kepentingan semakin sulit dihindarkan.

DPRD Menolak total: Anggaran Rp1,35 Miliar Dicoret

Ketua DPRD, Bernas, meminta jurnalis menggali informasi langsung ke Komisi IV yang membahas detail anggaran di sektor pendidikan. Pada tanggal 8 Desember 2025, anggota Komisi IV, Mayang Suri Djausal, menyatakan lembaganya resmi menolak pengajuan anggaran untuk SMA Siger. Alasannya jelas: sekolah itu belum memiliki legalitas.

Penegasan lebih lanjut datang dari Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, yang menyebut bahwa anggaran sekitar 1,35 miliar rupiah dicoret sepenuhnya. Dana tersebut dialihkan untuk memperkuat BOSDA yang selama ini dianggap masih jauh dari mencukupi kebutuhan sekolah-sekolah negeri di Bandar Lampung.

Asroni mengungkapkan perhitungan terbuka: total BOSDA yang dianggarkan Pemkot hanya sekitar 6,5 miliar rupiah, nilai yang dinilai tidak memadai untuk menutup kebutuhan sekolah negeri. Dengan biaya operasional per siswa diperkirakan mencapai dua juta rupiah per tahun, dana BOSDA dinilai hanya mampu membantu sekitar 195 ribu rupiah per siswa, jauh dari cukup untuk menutup biaya komite terutama di sekolah besar seperti SMPN 2 Bandar Lampung.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai tidak tepat jika Pemkot justru memprioritaskan sekolah swasta yang bahkan belum memiliki izin operasional.

Yayasan Masih Bungkam Soal Gaji Guru dan Sumber Dana

Di tengah polemik, muncul keluhan bahwa beberapa guru SMA Siger belum menerima upah hingga empat bulan. Publik mulai mempertanyakan bagaimana sekolah tersebut dapat beroperasi tanpa adanya kejelasan dana dan legalitas.

Ketua yayasan, Khaidarmansyah, ketika dimintai klarifikasi justru meminta wartawan mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Sementara sekretaris yayasan, yang juga merupakan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, memilih untuk tidak memberikan komentar meski sudah dua kali dihubungi.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa operasional sekolah selama ini berjalan tanpa perencanaan finansial yang jelas. Keterlambatan pembayaran gaji guru menjadi sorotan serius, mengingat sekolah sudah menerima siswa namun belum memiliki struktur pendanaan resmi.

Legalitas Terbongkar: SMA Siger Belum Mengajukan Izin

Pernyataan tegas datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo. Ia mengungkapkan bahwa SMA Siger belum pernah melengkapi berkas perizinan pendirian sekolah. Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan tertulis Kepala DPMPTSP Lampung, Intizam, yang memastikan yayasan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin pendirian SMA.

Kondisi semakin memprihatinkan ketika diketahui bahwa SMA Siger tidak memiliki aset berupa tanah atau gedung sendiri. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan meminjam gedung negara, yakni SMPN 38 dan SMPN 44. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas penggunaan fasilitas negara oleh lembaga swasta yang belum berizin.

Apakah hal tersebut diperbolehkan? Siapa yang memberikan izin penggunaan gedung? Apa dasar hukumnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini muncul dari berbagai pihak.

Warga Membawa Kasus ke Polda Lampung

Kisruh SMA Siger akhirnya masuk ke ranah hukum. Seorang warga Bandar Lampung melaporkan sekolah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan itu didasarkan pada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang mensyaratkan izin operasional untuk semua satuan pendidikan.

Jika terbukti melanggar, penyelenggara sekolah dapat terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Keberadaan laporan ini menunjukkan bahwa polemik SMA Siger bukan lagi sekadar isu administrasi atau politik, melainkan berpotensi menjadi kasus pidana yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara tanpa dasar hukum.

Dengan semakin banyak fakta yang terungkap, polemik SMA Siger kini menjadi perhatian publik Lampung dan nasional. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah kota, DPRD, serta aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Pemkot Bandar Lampung pun mendapat sorotan, terutama terkait pertanyaan besar:
Bagaimana anggaran SMA yang belum berizin bisa masuk dalam rancangan APBD?
Apa mekanisme yang dilalui?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah yang masih penuh misteri ini?

Kasus SMA Siger menjadi gambaran nyata bahwa transparansi dan legalitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting. Proses penyelidikan dan klarifikasi lanjutan diharapkan dapat membuka seluruh fakta dan memastikan bahwa kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anggaran APBDDPRD Bandar Lampungpendidikan lampungpolemik pendidikanSekolah Tanpa IzinSMA SigerYayasan Pejabat
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com