RUWA JURAI– Munculnya Sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di Ibu Kota Provinsi memicu kekhawatiran para Wali murid. Wali murid diimbau untuk berhati-hati dan memeriksa secara detail perizinan Sekolah sebelum mendaftarkan Anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum dan pendidikan di masa depan.
Salah satu contohnya adalah SMA swasta Siger 1 dan Siger 2 yang saat ini berencana menggunakan anggaran Pemerintah, namun belum mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki Aset tetap berupa tanah, bangunan, maupun sarana dan prasarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa meski belum memiliki izin resmi, Sekolah liar ini telah menerima hampir 100 Siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas Aset Pemerintah. Beberapa Guru yang diwawancarai menyatakan bahwa proses belajar berjalan, namun legalitas Sekolah masih dipertanyakan.
Bahaya semakin nyata karena jika perizinan Sekolah ini tersendat akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban terhadap masa depan puluhan Siswa menjadi abu-abu. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena Yayasan belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, Ketua dan Pengurus Yayasan Sekolah ini belum muncul ke publik, dan kasusnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Para Wali murid harus memahami risiko yang mungkin terjadi. Sekolah gratis yang tampak menggiurkan namun belum memiliki izin dan menjual modul sendiri bisa berpotensi menyandera masa depan Anak-anak. Pemerintah pun masih dalam sorotan publik, apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak terselesaikan dalam tiga tahun ke depan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas Penyelenggara Pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, mencakup Peserta Didik, Lembaga, dan Program Pendidikan pada semua jenjang dan jalur formal maupun nonformal. Wali murid diimbau untuk mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan Anak ke Sekolah manapun.***


