RUWA JURAI- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi pusat perhatian setelah keluarga mahasiswi Dianty Khairunisa mengungkapkan bahwa ijazah lulusan kebidanan itu tertahan sejak yudisium dan wisuda pada September 2022. Pihak keluarga menyatakan, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, ijazah tersebut belum diterima, menimbulkan kekhawatiran atas hambatan pendidikan dan karier profesional Dianty.
Keluarga Dianty menjelaskan, alasan kampus menahan ijazah adalah nilai praktik dari klinik kebidanan di RS Ahmad Yani Metro belum tersampaikan ke bagian akademik. Namun, klarifikasi langsung ke rumah sakit menunjukkan sebaliknya. Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro menegaskan bahwa seluruh nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, telah diserahkan ke kampus. “Nilai praktik sudah lengkap dan diserahkan ke pihak akademik,” kata pihak rumah sakit.
Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, bersama Humas Haidir, memberikan klarifikasi pada Senin, 16 Desember 2025. Hikmah menegaskan pihak kampus terbuka bagi Dianty untuk menerima ijazahnya, namun menyoroti ketidakhadiran mahasiswi itu selama bertahun-tahun. “Yang datang justru pihak eksternal yang mencoba mengintervensi kampus, bukan mahasiswa sendiri,” ujarnya. Menurut Hikmah, penahanan ijazah bukanlah tindakan sengaja; Dianty belum menyelesaikan praktek kebidanan yang menjadi syarat yudisium, termasuk kehadiran 100% selama magang di rumah sakit.
Kasus ini semakin kompleks karena nilai praktik Dianty berbeda jauh dari rekan-rekannya. Pihak kampus memberikan solusi berupa magang tambahan selama dua bulan agar mahasiswa dapat memenuhi standar kelulusan. Hikmah menjelaskan, “Sistem kami paket, mahasiswa berangkat bersama. Namun kami tetap bijaksana dengan memberi kesempatan magang tambahan agar ia memenuhi persyaratan pendidikan.”
Namun keluarga menilai penahanan ijazah selama tiga tahun tidak wajar. Praktisi hukum Ardian, SH, MH menegaskan, “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.” Ardian menambahkan, alasan administratif seperti klaim nilai belum masuk tidak dapat membenarkan penahanan, karena mahasiswa telah dinyatakan lulus resmi oleh kampus.
Hikmah juga menyoroti permasalahan lain, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty dalam proses revisi berkas yudisium. Ia menegaskan, bukti pemalsuan tersimpan di kampus dan menjadi dasar sikap lembaga. “Kami tidak bertindak berdasarkan suka atau tidak suka, tapi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Keluarga Dianty menyatakan dampak penahanan ijazah sangat merugikan, seperti tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja terhambat, dan kerugian psikologis. Mereka mendesak kampus menyelesaikan masalah ini secara transparan. “Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN,” kata keluarga.
Hikmah menegaskan kesiapannya menghadapi persoalan di meja hukum, namun menekankan tanggung jawab mahasiswa dalam menyelesaikan kewajiban akademik. Pihak kampus tetap membuka kesempatan bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya dengan prosedur yang jelas. Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi internal kampus, kepastian hukum, dan komunikasi yang transparan antara institusi pendidikan dan mahasiswa.***


