• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, March 29, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan Tiga Tahun, Begini Penjelasannya

by Panglima Bumi
December 17, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi pusat perhatian setelah keluarga mahasiswi Dianty Khairunisa mengungkapkan bahwa ijazah lulusan kebidanan itu tertahan sejak yudisium dan wisuda pada September 2022. Pihak keluarga menyatakan, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, ijazah tersebut belum diterima, menimbulkan kekhawatiran atas hambatan pendidikan dan karier profesional Dianty.

Keluarga Dianty menjelaskan, alasan kampus menahan ijazah adalah nilai praktik dari klinik kebidanan di RS Ahmad Yani Metro belum tersampaikan ke bagian akademik. Namun, klarifikasi langsung ke rumah sakit menunjukkan sebaliknya. Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro menegaskan bahwa seluruh nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, telah diserahkan ke kampus. “Nilai praktik sudah lengkap dan diserahkan ke pihak akademik,” kata pihak rumah sakit.

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, bersama Humas Haidir, memberikan klarifikasi pada Senin, 16 Desember 2025. Hikmah menegaskan pihak kampus terbuka bagi Dianty untuk menerima ijazahnya, namun menyoroti ketidakhadiran mahasiswi itu selama bertahun-tahun. “Yang datang justru pihak eksternal yang mencoba mengintervensi kampus, bukan mahasiswa sendiri,” ujarnya. Menurut Hikmah, penahanan ijazah bukanlah tindakan sengaja; Dianty belum menyelesaikan praktek kebidanan yang menjadi syarat yudisium, termasuk kehadiran 100% selama magang di rumah sakit.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Kasus ini semakin kompleks karena nilai praktik Dianty berbeda jauh dari rekan-rekannya. Pihak kampus memberikan solusi berupa magang tambahan selama dua bulan agar mahasiswa dapat memenuhi standar kelulusan. Hikmah menjelaskan, “Sistem kami paket, mahasiswa berangkat bersama. Namun kami tetap bijaksana dengan memberi kesempatan magang tambahan agar ia memenuhi persyaratan pendidikan.”

Namun keluarga menilai penahanan ijazah selama tiga tahun tidak wajar. Praktisi hukum Ardian, SH, MH menegaskan, “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.” Ardian menambahkan, alasan administratif seperti klaim nilai belum masuk tidak dapat membenarkan penahanan, karena mahasiswa telah dinyatakan lulus resmi oleh kampus.

Hikmah juga menyoroti permasalahan lain, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty dalam proses revisi berkas yudisium. Ia menegaskan, bukti pemalsuan tersimpan di kampus dan menjadi dasar sikap lembaga. “Kami tidak bertindak berdasarkan suka atau tidak suka, tapi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Dianty menyatakan dampak penahanan ijazah sangat merugikan, seperti tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja terhambat, dan kerugian psikologis. Mereka mendesak kampus menyelesaikan masalah ini secara transparan. “Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN,” kata keluarga.

Hikmah menegaskan kesiapannya menghadapi persoalan di meja hukum, namun menekankan tanggung jawab mahasiswa dalam menyelesaikan kewajiban akademik. Pihak kampus tetap membuka kesempatan bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya dengan prosedur yang jelas. Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi internal kampus, kepastian hukum, dan komunikasi yang transparan antara institusi pendidikan dan mahasiswa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akbid Wira Buana MetroHak Lulusan Perguruan TinggiIjazah Kebidanan TertahanMaladministrasi KampusPenahanan Ijazah MahasiswaSengketa Pendidikan Tinggi
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com