RUWA JURAI– Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Bandar Lampung untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 kembali mengemuka. Anggaran sebesar Rp 1,35 miliar yang sempat diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung dalam RAPBD 2026 menimbulkan kontroversi terkait kebutuhan sekolah dan potensi konflik kepentingan. Meski DPRD Kota Bandar Lampung belum mengesahkan pengajuan anggaran tersebut, indikasi penyalahgunaan tetap menjadi sorotan publik.
Anggaran yang diajukan sangat besar, terutama mengingat SMA Swasta Siger menggunakan aset milik pemerintah sehingga tidak membutuhkan biaya operasional gedung, listrik, dan perawatan rutin. Sekolah ini berada di bawah yayasan milik Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Jika anggaran Rp 1,35 miliar terealisasi, tiap siswa yang jumlahnya diperkirakan belum mencapai 100 orang pada September 2025, berpotensi menerima dana hingga Rp 13,5 juta per orang per semester. Angka ini dianggap sangat fantastis karena setara dengan harga satu unit sepeda motor baru, menimbulkan kekhawatiran publik bahwa dana pendidikan justru dapat disalahgunakan. “Penting bagi masyarakat untuk memahami transparansi anggaran, agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan bukan untuk hal yang tidak relevan,” ujar pengamat pendidikan lokal.
Selain itu, pihak yayasan yang membawahi sekolah, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Ketua yayasan, Khaidarmansyah, justru melempar tanggung jawab kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan, tidak menanggapi permohonan klarifikasi dari media. Situasi ini menimbulkan kesan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kondisi semakin kompleks karena meskipun tiga pejabat penting di Lampung menyatakan status sekolah ini ilegal, SMA Swasta Siger tetap beroperasi. Saat ini, sekolah tersebut juga menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik konflik kepentingan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan dana publik lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan ketat atas pengelolaan anggaran pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar dana APBD benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Langkah cepat dari aparat hukum dan DPRD menjadi kunci agar publik dapat menilai dan memastikan penggunaan dana pendidikan berjalan sesuai tujuan.****


