RUWA JURAI- Bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung, kini peluangnya semakin terbuka lebar. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyiapkan sistem perizinan yang lebih mudah dan transparan. Namun, kemudahan ini hanya dapat dinikmati jika calon pendiri memahami dengan benar tahapan prosedural serta dasar hukum yang berlaku.
Langkah awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi pendirian sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat. Rekomendasi tersebut merupakan dokumen penting dan tidak bisa dilewatkan, sebab menjadi prasyarat mutlak sebelum berkas diajukan ke DPMPTSP. Tanpa rekomendasi dari Disdikbud, permohonan izin tidak akan diproses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan rekomendasi, calon pendiri dapat melanjutkan prosesnya ke DPMPTSP, lembaga yang berwenang mengeluarkan izin pendirian sekolah secara resmi. Dalam proses ini, kelengkapan administrasi seperti profil yayasan, rencana kurikulum, struktur tenaga pendidik, hingga dokumen tata kelola keuangan menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan lembaga yang didirikan memenuhi standar pendidikan nasional.
Dasar hukum pendirian lembaga pendidikan di Lampung telah diatur secara jelas melalui beberapa regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan pendidikan merupakan tanggung jawab wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPMPTSP sebagai lembaga pengelola perizinan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan petunjuk teknis terkait proses pengajuan rekomendasi dan layanan perizinan di sektor pendidikan.
Selain dasar hukum daerah, aspek teknis pendirian sekolah juga tunduk pada regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dua di antaranya adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua aturan tersebut menjelaskan standar yang harus dipenuhi oleh sekolah baru, mulai dari luas lahan, jumlah ruang kelas, laboratorium, hingga fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan area bermain.
Dengan mengikuti semua tahapan administratif dan memenuhi standar hukum serta teknis yang telah ditetapkan, masyarakat Lampung dapat mendirikan lembaga pendidikan yang sah, profesional, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga menjadi bentuk nyata partisipasi publik dalam meningkatkan mutu pendidikan di provinsi ini.
Upaya pemerintah daerah dalam mempermudah perizinan ini sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Diharapkan, semakin banyak sekolah swasta maupun lembaga pendidikan masyarakat berdiri di berbagai wilayah Lampung, sehingga generasi muda memiliki lebih banyak pilihan untuk menempuh pendidikan berkualitas tanpa harus pergi jauh dari daerah asalnya.***


