RUWA JURAI– Polemik penggunaan aset negara untuk kegiatan SMA Siger kian bergulir panas. Hingga pertengahan November 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset pemerintah yang digunakan sekolah tersebut.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama—yang juga diketahui menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda—masih enggan berkomentar ketika dikonfirmasi media. Upaya untuk menemuinya pada Senin, 11 November 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, tak membuahkan hasil.
“Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” kata seorang pegawai pria di ruang aset dan keuangan. Pegawai tersebut kemudian memberikan nomor WhatsApp pribadi milik Satria Utama. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum juga mendapat balasan.
Konfirmasi yang diminta wartawan bukan tanpa alasan. Sebab, dokumen BAST menjadi kunci sah atau tidaknya proses pinjam pakai tanah, gedung, dan sarana prasarana milik negara di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang kabarnya digunakan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam penyelenggaraan kegiatan belajar SMA Siger.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan pinjam pakai tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Apalagi, SMA Siger disebut-sebut akan mendapatkan dana operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, sehingga publik menilai keterbukaan administrasi menjadi hal yang sangat penting.
Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, sempat memberikan konfirmasi singkat mengenai pinjam pakai tersebut pada September 2025. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung atau setidaknya foto berkas BAST, ia memilih diam. Tidak ada satu pun bukti administrasi yang diberikan ke publik.
Sementara itu, praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menegaskan bahwa pinjam pakai aset negara wajib disertai dokumen resmi sesuai ketentuan hukum. “Aturan pinjam pakai itu sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan revisinya di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Hendri saat diwawancarai pada 13 September 2025.
“Nah, pinjam pakai itu harus ada minimal BAST-nya. Kalau tidak ada, bisa berindikasi pelanggaran Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan aset negara,” tambahnya. Kedua pasal itu memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kini, peringatan Hendri terbukti relevan. Penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025. Dalam laporan yang diterima polisi, Abdullah menyoroti potensi konflik kepentingan karena salah satu pejabat Disdikbud merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan penerima manfaat aset negara.
Publik kini mempertanyakan: apakah penyelenggaraan SMA Siger yang mengatasnamakan warga pra-sejahtera Kota Bandar Lampung akan berujung pada proses hukum?
Faktanya, jauh sebelum kasus ini mencuat ke ranah Polda, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung telah lebih dulu memberikan peringatan keras kepada penyelenggara sekolah. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu.
“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung? Banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit dan guru-gurunya tidak kebagian jam mengajar. Kebijakan seharusnya berlandaskan asas keadilan,” kata Ade, dikutip dari Axelerasi.id, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, “Jangan sampai belum punya izin operasional, tapi sudah buka pendaftaran murid. Sekolah swasta saja kalau mau buka penerimaan siswa harus punya izin dulu.”
Pandangan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata. Ia mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak main-main dengan urusan pendidikan anak. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu jelas merugikan hak mereka,” ujar Andika, dikutip dari LE News.id.
Dengan semakin banyaknya sorotan dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan wakil rakyat, publik kini menanti langkah konkret dari Disdikbud Bandar Lampung. Apakah lembaga ini akan membuka data dan menunjukkan dokumen resmi pinjam pakai aset negara, atau justru tetap memilih diam di tengah derasnya arus kritik?
Satu hal yang pasti, kasus SMA Siger telah menjadi cermin besar tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Jika benar ditemukan pelanggaran, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.***


