• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 29, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

by Sava Mentari
October 17, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus yang sejak awal menarik perhatian publik ini menyeret sejumlah nama besar, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga pejabat daerah. Bahkan, puluhan saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa, termasuk pihak swasta dan masyarakat biasa. Namun, di tengah sorotan luas, muncul pertanyaan besar: berapa sebenarnya kerugian negara dari kasus ini?

Hingga kini, Kejaksaan belum pernah secara resmi mengumumkan nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut adanya potensi kerugian tanpa menjelaskan jumlah pastinya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, sebab dalam hampir setiap kasus tindak pidana korupsi, angka kerugian negara menjadi dasar utama dalam menetapkan tersangka. Biasanya, nilai tersebut dihitung secara teliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dalam kasus PT LEB, tampaknya jalannya berbeda dari biasanya.

Setelah setahun penyidikan, Kejaksaan belum juga mampu menentukan nilai pasti kerugian negara. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti jumlahnya. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi publik: apakah benar ada kerugian negara, atau kasus ini hanya didorong oleh perbedaan tafsir dan persepsi hukum?

Berita Terkait

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Cerita bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dividen oleh PT LEB terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Uang dividen tersebut seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat dipanggil oleh Kejaksaan pada Juli 2024, PT LEB sudah menyetorkan seluruh dividen yang dimaksud kepada PT LJU. Meski persoalan seolah selesai, Kejaksaan justru menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 1 Oktober 2024 dan menaikkan status menjadi penyidikan pada 14 Oktober 2024.

Selama penyidikan, Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP untuk menghitung adanya kerugian negara dari penggunaan dana PI 10%. Namun, BPKP menolak dengan alasan bahwa dana PI merupakan pendapatan perusahaan yang sah berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Participating Interest 10% di sektor migas. Dengan demikian, pendapatan tersebut tidak bisa diperlakukan seperti dana bagi hasil migas yang wajib disetorkan ke kas daerah. BPKP menilai, tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam mekanisme tersebut.

Kejaksaan sempat menyita dana sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar Rp23 miliar dari rekening PT LEB dengan alasan uang tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata dana tersebut memang tercatat dalam laporan keuangan audited dan tercantum dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). BPKP pun menolak menganggapnya sebagai kerugian negara karena tidak ada unsur pelanggaran atau penggelapan. Akibatnya, langkah Kejaksaan dinilai terburu-buru dan justru menimbulkan pertanyaan publik terkait keakuratan penyidikan.

Hingga pertengahan 2025, Kejaksaan kembali meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara, kali ini dengan menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan untuk dianalisis. Namun, cara ini juga dinilai tidak lazim karena BPKP biasanya menghitung kerugian berdasarkan peristiwa hukum yang spesifik, bukan sekadar kumpulan dokumen tanpa konteks yang jelas. Sekitar dua bulan kemudian, BPKP dikabarkan telah menyerahkan hasil analisisnya, tetapi hasil tersebut tidak pernah diumumkan ke publik.

Di tengah ketidakjelasan ini, muncul isu liar bahwa potensi kerugian negara dalam kasus LEB mencapai Rp200 miliar. Namun, jika benar Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak atas pengelolaan PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar Rp271 miliar dianggap ilegal. Hal ini tentu berisiko besar, karena persetujuan pengelolaan PI 10% telah disahkan oleh Menteri ESDM dan SKK Migas melalui proses panjang dan legal. Jika hal ini dianggap bermasalah, maka kasus serupa akan menimpa daerah lain yang juga mengelola PI 10% di sektor migas.

Sebaliknya, jika yang dipersoalkan adalah penggunaan dana PI, maka berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022, PT LEB telah membagikan dividen sebesar Rp214,8 miliar kepada PT LJU dan PDAM Way Guruh, dua BUMD milik pemerintah daerah. Sisanya, sekitar Rp56 miliar, digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan, yang juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan disetujui oleh pemegang saham. Dengan demikian, seluruh penggunaan dana tersebut tercatat resmi dan sesuai peraturan.

Dari sini, publik semakin bertanya: di mana sebenarnya letak kerugian negaranya? Jika semua laporan keuangan diaudit, dividen dibagikan, dan proses usaha sesuai peraturan, maka sulit menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, tidak ada dasar untuk menyebut adanya tindak pidana korupsi.

Kini, kasus PT LEB menjadi sorotan tajam di Lampung. Banyak pihak menilai penyidikan ini berjalan tidak efisien dan cenderung mengambang. Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan dan BPKP, apakah benar ada kerugian negara atau hanya kesalahan tafsir terhadap mekanisme bisnis BUMD di sektor migas. Sebab, tanpa angka kerugian yang pasti dan bukti pelanggaran hukum yang kuat, kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi pertunjukan hukum tanpa arah yang jelas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

October 29, 2025
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

October 28, 2025

Recent News

  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema
  • Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com