RUWA JURAI- Kasus hukum yang menimpa PT LEB terus memanas dan kini mulai memancing perhatian publik. Kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, menyebut proses penetapan tersangka terhadap direksi dan komisaris PT LEB penuh kejanggalan dan berpotensi kuat sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak hanya kabur, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan fair trial yang dijamin konstitusi.
Riki mengungkapkan bahwa sejak penyelidikan bergulir setahun terakhir, kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang konkret soal perbuatan hukum apa yang sebenarnya dituduhkan. Bahkan ketika pemeriksaan dilakukan, pihak penyidik justru tidak memberikan transparansi terkait dasar penetapan tersangka.
“Saat pemeriksaan, klien kami mempertanyakan landasan hukumnya. Tapi penyidik bilang, ‘nanti saja dijelaskan di persidangan.’ Ini kan aneh. Penetapan tersangka seharusnya berdasarkan alat bukti yang jelas, bukan menunggu proses persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Riki menyoroti tidak adanya kejelasan terkait kerugian negara yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, kliennya tidak pernah diperlihatkan hasil audit BPKP, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Padahal, dalam perkara korupsi, keberadaan kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Hal ini sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Riki juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah sangat jelas mengatur bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi dua syarat: adanya minimal dua alat bukti yang sah, dan telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan penting agar yang bersangkutan bisa menyampaikan pembelaan, klarifikasi, dan posisi hukumnya.
Namun menurut Riki, hal tersebut sama sekali tidak terjadi dalam penanganan perkara PT LEB. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik hanya berkutat pada hal-hal administratif seperti tugas pokok dan fungsi, mekanisme internal, operasional perusahaan, hingga soal RUPS. Tidak ada pertanyaan atau pendalaman yang mengarah langsung pada dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
“Kami melihat prosesnya tidak hanya janggal, tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Melihat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian prosedur tersebut, pihak PT LEB kini resmi mengajukan permohonan pra peradilan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari kebenaran materiil serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.
“Kami berharap pra peradilan ini membuka semuanya. Bukan hanya soal legalitas penetapan tersangka, tapi juga bagaimana proses ini bisa berjalan tanpa mengabaikan hak-hak klien kami sebagai warga negara,” tutup Riki.***


