RUWA JURAI- Keberhasilan Pemprov Lampung menutup 20 tambang ilegal sempat menjadi sorotan nasional. Publik memberikan apresiasi atas langkah tegas ini yang dianggap menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam. Namun, sorotan itu mendadak meredup ketika kasus SMA Swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat, menghadirkan pertanyaan besar soal konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Sekolah yang dimiliki Eka Afriana, mantan Sekda Khaidarmansyah, dan Plt Kasubag Aset serta Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama ini diduga bebas beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa sekolah ini memanfaatkan aset dan dana pemerintah untuk operasional, termasuk ruang kelas dan fasilitas belajar, yang seharusnya menjadi hak publik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Disdikbud Thomas Americo disebut telah mengetahui praktik pendidikan ilegal ini, namun langkah tegas dari pemerintah provinsi tampak tidak diambil. SMA Siger kini menampung hampir seratus siswa, padahal sekolah ini tidak terdaftar dalam sistem dapodik nasional. Kondisi ini berpotensi merugikan para siswa karena ijazah yang mereka peroleh bisa dipertanyakan secara legalitas, meski mereka sudah menempuh pendidikan hingga tiga tahun.
Lebih mengkhawatirkan, terdapat indikasi praktik ilegal lainnya, termasuk jual beli modul pembelajaran di sekolah yang menggunakan dana dan aset negara tersebut. Thomas Americo sebelumnya menegaskan pada Kamis, 13 November, bahwa semua lembaga pendidikan wajib mematuhi aturan administrasi perizinan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan operasional SMA Siger.
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani bahkan sudah mendatangi bidang SMA Disdikbud Lampung pada Oktober 2025 untuk membahas penutupan sekolah ini. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah provinsi terhadap sekolah ilegal.
Kasus SMA Siger menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan integritas Pemprov Lampung. Jika pemerintah daerah bisa tegas menutup tambang ilegal, mengapa lembaga pendidikan ilegal tetap dibiarkan beroperasi? Kasus ini juga menyeret nama-nama tokoh penting seperti Eva Dwiana dan Eka Afriana, yang diduga berada di balik pengelolaan sekolah yang menyalahi aturan.
Kehebohan penutupan tambang ilegal seakan sirna ketika sorotan beralih ke SMA Siger. Publik kini menunggu jawaban tegas dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Disdikbud Lampung, apakah prinsip hukum dan tata kelola yang sama berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.***


