• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, November 30, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kejati Lampung Bungkam, Sidang Pra Peradilan PT LEB Bikin Publik Makin Penaran: Role Model Tanpa Dasar Hukum?

by Panglima Bumi
November 28, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan usai memilih diam terkait sidang pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini menjalani penahanan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Sikap bungkam ini justru makin memantik tanda tanya besar: ada apa dengan penanganan kasus dana PI 10% yang disebut-sebut sebagai *role model* nasional?

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya menjawab singkat ketika dimintai keterangan.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya sembari berlalu tanpa penjelasan lebih lanjut.

Sidang pra peradilan yang berlangsung sekitar 15 menit itu hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi dan berkas, tanpa membuka gambaran lebih jauh terkait argumentasi kedua pihak. Minimnya informasi dari Kejati membuat publik makin penasaran terhadap proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

Kuasa hukum M. Hermawan, Ariadi Nurul dan Riki Martim yang datang dari Jakarta juga mengaku terkejut dengan pernyataan sebelumnya dari Aspidsus Armen Wijaya, yang menyebut bahwa penanganan kasus PT LEB merupakan *role model* dalam pengelolaan dana PI 10% secara nasional.

Menurut Ariadi Nurul, penetapan kasus korupsi justru harus tunduk pada prinsip hukum yang jelas.
“Saya kaget dan baru tahu soal berita itu. Penanganan kasus tipikor harus berdasarkan ketetapan hukum yang jelas, bukan sekadar penunjukan sepihak,” tegasnya.

Riki Martim menambahkan bahwa hingga saat ini Indonesia bahkan belum memiliki aturan turunan yang mengatur prosedural pengelolaan dana PI 10%.
“Iya benar. Belum ada itu. Jadi kalau disebut *role model*, dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Pernyataan keduanya menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana Kejati Lampung bisa menyebut sebuah kasus sebagai *role model*, sementara perangkat hukum dasar yang mengatur mekanisme dana PI 10% saja belum tersedia?

Pada malam penetapan tersangka yang menyeret tiga direksi PT LEB, Aspidsus Armen Wijaya sempat menegaskan bahwa kasus ini menjadi rujukan bagi seluruh Indonesia. Namun ketika dimintai klarifikasi lebih mendalam di PN Tanjung Karang, pihak Kejati memilih menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa komentar.

Sikap diam institusi penegak hukum justru menambah teka-teki dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik ini. Di satu sisi Kejati menyebut penanganan kasus PT LEB sebagai contoh nasional, tapi di sisi lain enggan menjelaskan dasar hukumnya di depan publik.

Upaya menggali kebenaran kini bergantung pada proses pra peradilan berikutnya. Apakah akan terungkap alasan sebenarnya di balik penetapan tersangka? Ataukah publik harus kembali puas dengan jawaban-jawaban yang tak pernah tuntas?

Yang jelas, masyarakat menunggu transparansi. Karena untuk sebuah role model, kejelasan hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum tipikorkasus pt lebKejati Lampungpra peradilanrole model pi10%
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas

November 30, 2025
Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot

November 29, 2025
PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat

PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat

November 29, 2025

Recent News

  • Skandal SMA Siger Makin Terkuak: Publik Menanti Siapa Aktor Utama di Balik Dugaan Pelanggaran Sisdiknas
  • Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu hingga Integritas Pejabat Publik Disorot
  • PA GMNI Lampung Barat Bangkit! Konsolidasi di Liwa Jadi Sinyal Kuat Gerakan Baru untuk Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com