• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 29, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

by Panglima Bumi
October 6, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Provinsi Lampung Kembali Diguncang Kabar Heboh Di Dunia Politik Dan Hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi Menetapkan Tiga Direksi Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Participating Interest (Pi) 10% Di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk Oses). Kasus Ini Diumumkan Pada Senin, 22 September 2025, Dan Langsung Menjadi Sorotan Publik Karena Melibatkan Kerugian Negara Yang Diperkirakan Mencapai Rp 271 Miliar.

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Ini Telah Berlangsung Hampir Satu Tahun, Menandakan Kompleksitas Masalah Hukum Dan Keterlibatan Berbagai Pihak, Termasuk BumD, Anak Perusahaan BUMN, Dan Kontraktor Migas. Meski Begitu, Banyak Pertanyaan Muncul Mengenai Dasar Hukum Dan Status BumD Dalam Konteks Pengelolaan Dana Participating Interest Tersebut.

Status BumD Dan Dasar Hukum Pt Leb

Berita Terkait

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kriteria Suatu Badan Usaha Disebut BumD Jika Sebagian Besar Modalnya Bersumber Dari Kekayaan Daerah, Yakni Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Dalam Kasus Pt Leb, Dana Yang Dikelola Perusahaan Bukan Berasal Dari Apbd, Melainkan Dari Anak Perusahaan BUMN, Pt Pertamina (Persero).

Perusahaan Ini Memperoleh Kontrak Kerja Dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Skk Migas) Pada 20 April 2018 Untuk Mengelola Ladang Minyak Southeast Sumatera. Ladang Minyak Ini Sebelumnya Dikelola Pihak Lain Melalui Kontrak Bagi Hasil Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada 5 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Nomor 37 Tahun 2016, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Wajib Menawarkan Participating Interest 10% Kepada BumD Atau BUMN Untuk Meningkatkan Peran Serta Daerah Serta Memperkuat Perekonomian Nasional. Dengan Demikian, Dana Yang Dikelola Pt Leb Berasal Dari Pengelolaan Pi 10% Sesuai Ketentuan Permen Esdm, Bukan Dari Kas Apbd Provinsi Lampung.

Perolehan Pi 10% Pada Tahun 2022 Telah Dijalankan Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Pt Lampung Energi Berjaya Terbentuk Berdasarkan Keputusan RUPS BumD Pt Lampung Jasa Utama (Pt Lju). Pemerintah Provinsi Lampung Kemudian Menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Mengenai Pembentukan BumD Pt Lampung Jasa Utama. Dalam Perubahan Tersebut, Disisipkan Pasal 6a Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pt Lju Untuk Membentuk Anak Perusahaan Khusus Yang Mengelola Pi 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kejati Lampung Menahan Tiga Petinggi Pt Leb Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Perusahaan Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp 200 Miliar. Namun, Penetapan Direksi Dan Komisaris Sebagai Tersangka Secara Pribadi Menimbulkan Polemik Hukum, Karena Tindakan Tersebut Seharusnya Atas Nama Perseroan, Bukan Individu.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menyebut Korporasi Sebagai Kumpulan Orang Dan/Atau Kekayaan Yang Terorganisasi, Baik Berbentuk Badan Hukum Maupun Bukan Badan Hukum. BumD Juga Tunduk Pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Khususnya Pasal 105 Yang Mengatur Penggunaan Laba Dan Dividen Sesuai Keputusan RUPS.

Dengan Demikian, Tanggung Jawab Dan Pengelolaan Keuangan BumD Secara Hukum Seharusnya Berdasarkan Mekanisme Dan Keputusan Perseroan, Bukan Tindakan Individu. Kasus Ini Membuka Diskusi Luas Tentang Batas Tanggung Jawab Direksi, Mekanisme Pengawasan BumD, Serta Implikasi Hukum Dari Penetapan Tersangka Terhadap Pengelolaan Dana Pi 10% Di Lampung.

Selain Itu, Kasus Ini Menimbulkan Pertanyaan Tambahan Tentang Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Pi 10% Antara Pt Lampung Jasa Utama Sebagai BumD Dan Pt Pertamina Hulu Energi OSES Sebagai Anak Perusahaan BUMN. Publik Dan Pengamat Hukum Menuntut Klarifikasi Lebih Mendalam, Termasuk Apakah Langkah Hukum Penetapan Tersangka Secara Individu Telah Mempertimbangkan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Di Tingkat Pemerintah Daerah, Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh Mengenai Mekanisme Pengawasan, Laporan Keuangan, Dan Prosedur RUPS Agar Kasus Serupa Tidak Terulang. Transparansi Dan Keterbukaan Informasi Keuangan BumD Menjadi Kunci Agar Kepercayaan Publik Tetap Terjaga, Serta Mencegah Spekulasi Atau Salah Tafsir Mengenai Pengelolaan Dana Negara Yang Diberikan Untuk Participating Interest Di Wilayah Kerja Migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungHukum BumdKasus Pi 10%Kejati LampungKorupsi MigasPertaminaPt Lampung Energi BerjayaRups BumdTransparansi KeuanganWk Oses
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

October 29, 2025
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

October 28, 2025

Recent News

  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema
  • Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com